Pacitan – Sejalan dengan program Nawacita ke-3 membangun Indonesia dari pinggiran, pendayagunaan potensi wilayah Pacitan dimulai dengan membangun dari desa. Ditetapkannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Undang-undang Desa merupakan berkah karena di dalamnya memuat tentang Dana Desa (DD). Pada tahun 2015 anggaran dari APBN tersebut distribusinya ke masing-masing desa sebesar Rp 200 juta. Tahun berikutnya angka itu naik menjadi Rp 600 juta, dan tahun 2017 ini naik lagi menjadi rata-rata Rp 800 juta.

“Tahun depan sudah disiapkan anggaran sekitar Rp 120 trilyun untuk dibagi ke desa-desa dan terakhir nanti tahun 2019 akan mencapai Rp 150 trilyun,“ terang Bito Wikantosa, Kasubdit Perencanaan dan Pembangunan Partisipatif Ditjen PPMD, Kementerian Desa, Pemberdayaan Desa Tertinggal dan Transmigrasi RI, di Pendopo Kabupaten Pacitan, Sabtu (25/2/2017) siang. Ia hadir sebagai pembicara dalam Seminar Nasional `Pembangunan Potensi Wilayah Menuju Kemandirian Masyarakat Pacitan yang Kreatif, Inovatif, dan Produktif`.
Dengan anggaran tersebut diharapkan, potensi desa dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin. Sesuai ketentuan undang-undang, desa memiliki kewenangan mengatur terkait urusan masyarakat maupun pemerintahan. Atas kewenangan yang diberikan pemerintah, DD diserahkan langsung ke desa sebagai bagian pendapatan dari pemerintah. Selain itu desa juga memperoleh Alokasi Dana Desa (ADD), bagi hasil pajak, serta bantuan keuangan baik dari provinsi maupun kabupaten.
Berdasar evaluasi nasional 2 tahun pelaksanaan, papar Bito, penggunaan DD untuk pembangunan desa sebesar 89,18 persen, pemberdayaan masyarakat 6,9 persen, pemerintahan desa 2,49 persen, dan pembinaan kemasyarakatan 1,4 persen. Adapun penggunaan DD untuk pembangunan desa senilai Rp 31,8 trilyun hampir 92 persen di antaranya digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Sisanya untuk layanan sosial dasar (pendidikan dan kesehatan) 6,23 persen, pemanfaatan sumberdaya alam 0,32 persen, dan pengembangan ekonomi lokal 1,83 persen.
“Kalau kondisinya masih seperti ini maka tidak ada hubungan langsung dengan peningkatan potensi wilayah. (Sebab) sebagian besar masih berorientasi belanja anggaran,“ papar pria kelahiran Wonosobo, Jateng tersebut di depan ratusan peserta seminar.
Menurutnya, ke depan pemanfaatan DD harus membawa manfaat langsung bagi masyarakat. Ini sesuai tujuan pembangunan desa. Yakni peningkatan kualitas hidup manusia (pendidikan dan kesehatan), peningkatan kesejahteraan rakyat (usaha mandiri), dan penanggulangan kemiskinan. Diakuinya, pemanfaatan DD dengan cara dibelanjakan memang dapat meningkatkan daya beli masyarakat. Namun hal itu tidak berlangsung lama serta tidak berkesinambungan.
Kegiatan seminar yang dibuka langsung Bupati Pacitan Indartato merupakan rangkaian peringatan Hari Jadi ke-272 Kabupaten Pacitan. Sejumlah tokoh penting lain juga hadir sebagai pembicara. Antara lain Guru Besar Unibraw Malang, Prof. Ir. H. Sudjito Soeparman, Ph.D dan Dosen Universitas Negeri Jakarta, Dr Soeprijanto, M.Pd. Hadir pula Guru Besar Unibraw Prof. Dr. Tatiek Sri Djatmiati, SH,MS, serta Prof. Dr. Sudijono Sastroatmojo, Guru Besar Universitas Negeri Semarang. (ps/ps)
WhatsApp chat