Bupati Pacitan Indartato bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Indra Gunawan memberikan santunan kematian pada hari ini Jumat 14/7/2017 kepada Saudari Wiwik Irawati (istri) ahli waris dari Muhammad Rifai (Alm) karyawan Non PNS RSUD Kabupaten Pacitan, warga Desa Pucangsewu, RT.001 RW.004, Kecamatan Pacitan, sebesar Rp 28.646.440,00 kepesertaan 5 tahun 4 bulan, yang didampingi Ketua RT setempat, Kepala Kelurahan Pucangsewu, perwakilan pihak RSUD Kabupaten Pacitan, Camat Pacitan, dan dari beberapa pejabat Pemda Pacitan.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Indra Gunawan menyampaikan santunan kematian ini sebagai manfaat dari peserta BPJS Ketenagakerjaan. Indra Gunawan juga mengapresiasi keseriusan Pemerintah Daerah, yang turut melindungi dan mendorong masyarakat untuk ikut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Indartato, Orang nomor satu (1) di Pacitan ini menghimbau kepada masyarakat dan pekerja untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan karena apabila terjadi hal-hal yang tidak diharapkan seperti kecelakaan kerja dan meninggal akan mendapatkan santunan. Program BPJS Ketenagakerjaan memberi manfaat besar bagi masyarakat. Pemerintah mengundang keseluruhan perusahaan dan pekerja formal dan informal untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai perlindungan diri dari resiko yang tidak diinginkan.
Bagi masyarakat dan pekerja yang sudah menjadi peserta mendapatkan kepastian pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah bahkan Puskesmas untuk mendapat pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja dalam bentuk layanan Trauma Center yang dimana semua biaya sudah di cover oleh BPJS Ketenagakerjaan yang artinya peserta sudah tidak perlu khawatir lagi terkait biaya administrasi hingga jasa perawatan, serta peserta juga mendapat manfaat santunan kematian minimal 24 juta (meninggal biasa) dan apabila meninggal karena kecelakaan kerja maka mendapat 48x gaji yang di laporkan di BPJS Ketenagakerjaan sesuai yang diungkap Beliau. (RYT/Diskominfo)

WhatsApp chat