Deputi Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi UMK Abdul Kadir Damanik (berbaju coklat) didampingi Bupati Indartato (tengah) meninjau stand pameran usai pemuncuran Program Kampung UKM Digital di halaman Gedung PLUT, Jl Jenderal Sudirman, Pacitan, Rabu (4/10/2017) siang. Deputi menekankan pentingnya pemanfaatan internet untuk pemasaran produk. (Foto: Purwo)

Pacitan – Trend belanja online dewasa ini membuat pedagang lebih mudah memasarkan barang dagangan. Biaya promosi pun dapat lebih ditekan karena mengandalkan jaringan media sosial. Di sisi lain, pembeli juga makin dimanjakan fasilitas yang disediakan toko belanja dunia maya. Cukup bertransaksi melalui aplikasi, pesanan akan tiba di alamat tujuan.

Deni Hermanto, pengusaha makanan olahan ikan di Lingkungan Teleng, Pacitan mengaku sangat terbantu munculnya banyak marketplace. Dirinya memiliki banyak pilihan memasarkan produk dengan metode beragam. Hanya saja, menurut pengusaha yang memiliki agen di beberapa kota besar ini, pemerintah harus segera mengeluarkan aturan baku tentang tata cara bisnis online. Sehingga persoalan yang timbul dapat disikapi.

“Kalau bagi kita sebenarnya nggak ada masalah karena semakin banyak penyedia jasa online otomatis media pemasar kita juga semakin banyak. Tapi kita berharapnya jangan sampai kita sendiri merasa dirugikan. Biarlah mereka menjual kepada konsumen dengan harga mereka sendiri tapi kita sesuai dengan harga kita,” ujarnya kepada Radio Suara Pacitan, Kamis (5/10) pagi.

Deputi Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi UKM Abdul Kadir Damanik saat kunjungan kerja ke Pacitan Rabu (4/10) siang mengakui, laju pertumbuhan bisnis online di Indonesia berlangsung sangat cepat. Bahkan model jual beli dunia maya lebioh dulu dilakukan sebelum ada regulasi yang mengaturnya. Sadar fenomena tersebut, lanjut Abdul Kadir, pemerintah sudah mengeluarkan paket kebijakan berupa peraturan presiden.

“Telah disusun dan telah diterbitkan dasar hukum pengembangan bisnis lewat internet dalam bentuk peraturan presiden. Sehingga nanti berbagai instansi merujuk ke sini (perpres, red) walaupun sebelumnya ini sudah ada dalam komponen Undang-undang Perdagangan,” tandasnya di depan puluhan pengusaha lokal.

Saat peluncuran Program Kampung UKM Digital, Abdul Kadir Damanik juga mengimbau koperasi dan UKM di Kota 1001 Gua memanfaatkan teknologi informasi untuk pemasaran produk mereka. Pemerintah sendiri menyediakan sarana pelatihan di Gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT), Jl Jendral Sudirman, Pacitan. Tidak sekadar mengenalkan teknologi, sarana yang didukung PT Telkom dengan salah satu penyedia jasa penjualan online juga siap membantu memasarkan produk olahan pengusaha lokal. (RSP/PS/PS)

WhatsApp chat