Ketua KPU Pacitan Damhudi berbincang dengan wartawan usai Media Gathering di Kantor KPU, Jl Veteran, beberapa waktu lalu. (Foto: Purwo)

Pacitan – Memasuki hari ke delapan pendaftaran partai politik untuk pemilu 2019 di Pacitan masih sepi. Kondisi ini, menurut Ketua KPU Pacitan Damhudi, dimungkinkan parpol butuh persiapan yang matang. Apalagi jika partai politik tersebut merupakan partai baru.

“Dengan sisa waktu kurang lebih sepekan sampai batas akhir pendaftaran, kondisi ini masih sangat wajar,” katanya saat berbincang dengan Radio Suara Pacitan di Program Spirit Pagi, Senin (9/10).

Menurut Damhudi, untuk mendaftarkan partai politik tidak asal mencatatkan. Namun, harus melalui proses pentahapan. Sebelum menyerahkan data administrasi ke KPU, setiap parpol harus registrasi dulu melalui Sistem Informasi Partai Politik (sipol) yang disediakan KPU.

Tak itu saja, parpol juga wajib menyerahkan kelengkapan dokumen. Antara lain daftar nama anggota, fotokopi KTP anggota, kartu tanda anggota, serta surat keterangan anggota parpol. Data administrasi inilah nanti yang akan diverifikasi KPU kabupaten/kota.

“Jika dalam verifikasi dokumen masih ada kekurangan kita akan kembalikan untuk dipebaiki, baru setelah itu ada verifikasi faktual,” tandas Damhudi.

Pendaftaran partai politik untuk pemilu 2019 dimulai tanggal 3 hingga 16 oktober 2017. Damhudi memperkirakan, partai politik calon peserta pemilu baru akan mendaftarkan menjelang batas akhir pendaftaran. Di Kabupaten Pacitan sendiri dimungkinkan ada 15 partai politik dengan rincian 12 parpol lama dan 3 pendatang baru.

“15 partai politik yang muncul telah memenuhi 75 persen kepengurusan di kabupaten/kota provinsi dan kepengurusan 50 persen di kecamatan,” pungkasnya. (RSP/Riz/PS)

WhatsApp chat