Sah Terima SK, Bupati Minta PPPK Bekerja Tulus Dan Maksimal

Setelah melalui proses panjang penerimaan pegawai, sebanyak 554 orang hari ini, Kamis (07/04) resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi guru tahun 2021 di lingkup Pemerintah Kabupaten Pacitan. Penyerahkan Surat Keputusan (SK) berlangsung di gedung Karya Dharma oleh Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji.

“Alhamdulillah panjenengan akhirnya diangkat menjadi PPPK dan Saya mengapresiasi pemerintah pusat dengan program satu juta guru ini. Meski statusnya belum PNS tapi sudah hampir mirip, yang penting kinerjanya ditingkatkan karena setiap lima tahun akan dievaluasi,” Terang Bupati dalam sambutannya.

Secara khusus Bupati Indrata Nur Bayuaji berpesan kepada seluruh PPPK untuk bekerja sebaik – baiknya serta setulus – tulusnya sebagai perwujudan rasa syukur atas perubahan status ini. Dengan menjadi PPPK akan terjadi peningkatan kesejahteraan sehingga perekonomian akan tumbuh bersama.

Terkait kekurangan tenaga guru di Pacitan Mas Aji masih akan melihat perkembangan aturan pemerintah lebih lanjut. “Jika memang aturan membolehkan serta adanya dukungan kemampuan anggaran, kenapa tidak. Toh, semuanya untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Pacitan.” jelasnya.

Seperti diketahui, kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Kabupaten Pacitan berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi No. 816 tahun 2021 tentang kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kabupaten Pacitan tahun 2021 sebanyak 1.310 formasi jabatan. Terdiri dari jabatan PPPK guru sebanyak 1.041 formasi, CPNS tenaga kesehatan sebanyak 251 formasi, dan tenaga teknis sebanyak 18 formasi. (prokopim pacitan / Pemkab Pacitan)

Siswa Disabilitas Urus Adminduk Cukup Disekolah

Disdukcapil Pacitan terus berupaya memberikan pelayanan administrasi kependudukan tanpa batas. Sebagaimana amanah Undang-undang Adminduk yang dijabarkan dalam Permendagri Nomor 96 tahun 2019 tentang Pendataan Penduduk untuk Kaum Rentan, maka Dukcapil Pacitan melakukan perekaman KIA dan KTP siswa berkebutuhan khusus di empat SLB yang ada di Pacitan.

Giat ini selaras dengan arahan Dirjen Dukcapil, Prof. Zudan Arif Fakhrullah pada saat Launching Gerakan Bersama Bagi Penyandang Disabilitas melalui Pendataan, Perekaman dan Penerbitan Dokumen Kependudukan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia inklusif.

Layanan jemput bola ini dilaksanakan pada SLB YKK Pacitan, SLB Ngadirojo, SLB Punung dan SLB Tunas Bangsa Pacitan. Kegiatan yang dilaksanakan oleh tim Dukcapil ini bertujuan untuk memberikan hak anak sesuai dengan peruntukannya, yaitu Kartu Identitas Anak (KIA) untuk usia 17 tahun ke bawah, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) untuk yang berusia 17 tahun ke atas.

Dengan dimilikinya dokumen yang merupakan bukti identitas diri ini, maka akan memudahkan anak untuk mendapatkan layanan publik di manapun berada.

“Sebenarnya, bukan baru kali ini saja Dukcapil melaksanakan jemput bola untuk kaum rentan. Kegiatan ini sudah dilaksanakan sejak tahun 2019 dengan nama Pelayanan Pro Aktif Administrasi Kependudukan Bagi Kelompok Rentan (PPA Si nDUK KEREN) yang merupakan inovasi Dukcapil Pacitan”, tutur Supardiyanto, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pacitan.

Tanggapan positif diberikan oleh pihak sekolah untuk kegiatan jemput bola ini. Bahkan ada yang mengharapkan untuk dilaksanakan setiap tahun di sekolah, mengingat keterbatasan yang dimiliki oleh siswa apabila harus melakukan perekaman KTP-el di kantor Dukcapil.

Harapannya, jika nanti alat rekam KTP sudah dioperasikan di kecamatan, maka akses untuk memperoleh KTP-el akan semakin mudah. (Disdukcapil/PemkabPacitan)

Ramadhan Momen Membangkitkan UMKM

Bulan Ramadhan acap kali menjadi momen berharga bagi sebagian masyarakat untuk mendulang rejeki. Termasuk bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Meningkatnya kebutuhan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan ramadan, menjadi peluang bagi para pelaku usaha kecil menengah tersebut untuk bangkit.

” Momen ramadan dapat kita gunakan untuk bangkit, kembali pulih setelah sekian lama perekonomian kita terdampak pandemi covid 19,” ungkap Bupati, saat membuka Bazar Ramadhan PLUT KUMKM yang diselenggarakan Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perindustrian Kabupaten Pacitan, Minggu (03/04).

Mas Aji berharap pelaku UMKM dapat memanfaatkan momen berharga ini untuk membangun usahanya. Hadirnya bazar ramadhan ini akan menjadi kesempatan baik untuk memperkenalkan produk usahanya kepada masyarakat.
“Kita punya budaya ngabuburit maka bisa ngabuburit ke bazar ramadhan dan ini akan lebih mengenalkan UMKM kepada masyarakat,” imbuhnya.

Bazar UMKM PLUT ini sendiri digelar oleh Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perindustrian Kabupaten Pacitan dalam rangka ikut menyemarakkan ramdan. Berlangsung selama 25 hari bazar diikuti oleh 32 pelaku UMKM di Pacitan.

Selain menyajikan beragam produk UMKM, bazar ramadhan PLUT juga akan menjadi ajang edukasi karena akan ada beragam perlombaan keagamaan serta latihan panahan gratis kerjasama dengan Persatuan Panahan Indonesia (Perpani) Pacitan.

Sebelumnya ,Mas Aji juga berkesempatan membuka kegiatan Gebyar Ramadhan yang diinisiasi oleh Gabungan Pemuda dan UMKM di Halaman Gedung Jendral Sudirman Penceng. Selain bazar kuliner juga akan diadakan perlombaan seperti foto dan tiktok di lokasi bazar, menyanyi Islami, hafalan al quran, da’i cilik serta fashion show. (prokopim pacitan / Pemkab Pacitan)

Bersilaturahmi Ke PPMI Assalaam Sukoharjo Bupati Pacitan Tandatangani MoU Hingga Bertemu Santri Asal Pacitan

Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji, Kamis (31/03) melakukan kunjungan ke Pondok Pesantren Modern Islam (PPMI) Assalaam Sukoharjo Jawa Tengah. Kehadiran orang nomor satu di Pacitan itu merupakan anjangsana balasan atas silaturahmi keluarga besar Yayasan dan pengurus PPMI Assalaam ke Kabupaten Pacitan pertengahan Februari lalu.
Kehadiran Mas Aji di pondok pesantren dengan ribuan santri itu disambut hangat oleh keluarga besar yayasan PPMI Assalaam. Dalam kesempatan tersebut Pemerintah Kabupaten Pacitan dan PPMI Assalaam melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dalam pengembangan pendidikan keagamaan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Pacitan.
Kesepakatan bersama ini merupakan sarana memanfaatkan sumber – sumber daya yang dimiliki oleh para pihak untuk saling membantu dalam pengembangan pendidikan dan pengabdian masyarakat di Kabupaten Pacitan dan di PPMI Assalaam. Sekaligus, memperpanjang kesepakatan bersama tahun 2020.
“ Saya berharap poin-poin yang tertuang dalam kesepahaman tersebut betul-betul dapat kita laksanakan sebaik-baiknya,” kata Bupati.
Serupa juga disampaikan Direktur PPMI Assalaam Uripto Mahmud Yunus. Menurutnya, kerjasama yang terjalin antara PPMI Assalaam dengan Pemkab Pacitan sudah terjalin lama. Namun, terhenti akibat badai pandemi. Penandatangan MoU ini menandai terjalinnya kembali kesepakatan sekaligus memperbaharui kerjasama yang sudah ada sebelumnya.
“Saya berharap kita sama-sama bisa mengambil keuntungan dari kerjasama ini,” ungkapnya.
Usai penandatanganan kesepakatan kerjasama, Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji berkesempatan menyapa para santri PPMI Assalaam. Secara khusus pula Mas Aji bertemu langsung para santri asal Pacitan yang belajar di PPMI Assalaam. Saat ini jumlah santriwan dan santriwati di PPMI Assalaam tercatat sebanyak 2.250 orang. Dari jumlah itu 24 orang diantaranya berasal dari Kabupaten Pacitan. (prokopim pacitan / Pemkab Pacitan)

Restorative Justice Mengedepankan Kearifan Lokal

Proses hukum di Indonesia dewasa ini kian matang, ditandai dengan lahirnya Rumah Restorative Justice di lima titik di Kabupaten Pacitan, masalah hukum nantinya tidak mesti berakhir di meja hijau.
Asalkan memenuhi lima kriteria, yakni pertama dilakukan, kerugian dibawah Rp. 2,5 juta, adanya permintaan maaf dari pelaku, adanya maaf dari korban, Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, maka Restorative Justice dapat dilaksanakan.
Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan Andi Panca Sakti, saat Peresmian Rumah Restorative Justice di Kelurahan Sidoharjo Kecamatan Pacitan menegaskan, jalur penyelesaian perkara yang telah berlangsung setahun tersebut menitikberatkan masyarakat, utamanya tokoh adat dan tokoh agama.
“Selama memenuhi 5 ketentuan tersebut, maka perkara hukum tidak harus selesai di pengadilan yang diganti dalam akta perdamaian,” terangnya usai peresmian (31/03) kepada Pemkab Pacitan dan awak media.
Sementara itu selain di Kelurahan Sidoharjo Kecamatan Pacitan, Rumah Restorative Justice juga dibangun di Desa Donorojo Kecamatan Donorojo, Desa Bandar Kecamatan Bandar, Desa Sukorejo Kecamatan Sudimoro dan Desa Gemaharjo Kecamatan Tegalombo.
Namun Andi menegaskan bahwa tidak semua persoalan dapat dilimpahkan ke Restorative Justice, ada perwakilan di tingkat desa dan kelurahan yang akan menyortir berbagai persoalan yang terjadi dalam ranah tindak pidana umum. “Nanti kita sama-sama menegosiasikan untuk memulihkan keadaan antar pelaku.
“Adanya laporan dari desa atau masyarakat maka kami akan hadir,” tambah Kajari. (PemkabPacitan)
WhatsApp chat