Kominfo Kabupaten Pacitan melakukan sosialisasi Informasi Teknologi dan Media Sosial yang di hadiri ratusan peserta

Dalam rangka Pelatihan paralegal bagi lembaga Desa Gunungsari Dinas Kominfo kabupaten Pacitan selasa 30/01 kemarin mengisi kegiatan dengan memberikan informasi tentang aturan kepada masyarakat mengenai bagaimana menggunakan media sosial Medsos. Dikarenakan  peraturan  media sosial ada di undang-undang No.11 tahun 2008 tentang ITE. Sosialisasi tersebut di hadiri oleh Plt Kepala Desa Gunungsari, masyarakat desa yang berjumplah duaratus perserta, tokoh masyarakat, serta organisasi pemuda Desa Gunungsari. Selanjutnya pihak Kominfo memaparkan bagaimana mengetahui benar tidaknya suatu berita di media sosial. Diharapkan kedepan masyarakat jeli memilih laman yang terpercaya, membaca berita terkait isu yang masih berhubungan serta mengetahui sumber dan menempatkan diri sebagai pembaca kratif dan kritis.

Supriono, S.sos, MM selaku kepala bidang Teknologi Informasi Kominfo kabupaten Pacitan menjelasakan, Saat ini ada banyak sisi positif penggunaan alat komunikasi, semakin lama semakin canggih dan praktis untuk dipergunakan sehari hari. “kita harus memfilter  seluruh informasi yang masuk, artinya masyarakat di tekankan dapat membatasi dan meyaring informasi dalam penggunaan medsos. Tujuanya untuk mengantisipasi berita-berita yang berbau sara dan sebagainya”. Paparnya seusai sebagai narasumber.

Dengan adanya sosialisasi, masyarakat terutama Pacitan diharapkan menjadi pembaca atau obyek yang cerdas dalam menghadapi perkembangan teknologi saat ini. “saya menghimbau kepada masyarakat agar dewasa dalam menggunakan Medsos, sehingga dampak positif dari TI dalam hal ini Medsos dapat kita peroleh maksimal”. Pungkas Supriono menutup wawancara.

(Anjar/Budi/Riyanto/Kominfo)

WhatsApp chat