Sebanyak 1.024 siswa putus sekolah dan tidak mampu di Kabupaten Pacitan mendapatkan bantuan dari pemerintah kabupaten. Bantuan yang berasal dari dana bantuan sosial APBD 2017 itu diserahkan Bupati Indartato di pendopo kabupaten, Rabu (27/12/2017). “Mudah-mudahan ditahun-tahun mendatang lebih banyak lagi anak yang kembali ke sekolah. Hal ini dapat terwujud jika ada kerja sama antara semua pemangku kepentingan bidang pendidikan di Kabupaten Pacitan,” katanya.

Selain sebagai salah satu cara untuk memajukan pendidikan, hal itu juga menjadi upaya agar pendidikan dapat diakses dengan mudah oleh seluruh masyarakat. Terutama dari keluarga kurang mampu. Bantuan pendidikan siswa kurang mampu program Grindulu Mapan yang diwujudkan melalui program gertak manis ditujukan untuk mengamankan upaya jangka panjang, memutus rantai kemiskinan. Sekaligus meningkatkan sumber daya manusia di Kabupaten Pacitan terus meningkat. Sehingga mampu bersaing di tingkat propinsi maupun nasional.

Sejak tahun 2012-106 alokasi anggaran Grindulu Mapan bidang pendidikan lebih dari Rp 0,5 miliar. Nilai itu bertambah pada tahun 2017 menjadi Rp 780.880.616.

Menurut bupati, selain bantuan biaya pendidikan, mulai tahun 2017 pihaknya juga berusaha mengembalikan anak putus sekolah agar kembali bersekolah. Tahun ini sendiri terjaring 64 anak. Ia lantas berpesan agar para siswa serius dalam menuntut ilmu. “Mungkin bantuan dari pemerintah daerah ini masih belum memenuhi semua kebutuhan sekolah adik-adik. Tapi yakinlah jika anak-anak punya tekad semangat dan selalu bersungguh-sungguh dalam belajar. maka kesuksesan akan bisa diraih,” harapnya.

Kepala Dinas Pendidikan Marwan menjelaskan, tujuan dari kegiatan tersebut adalah membantu meringankan biaya pendidikan dan membantu anak putus sekolah yang ingin kembali ke sekolah. Sasaran program bantuan pendidikan Siswa miskin gertak manis adalah siswa miskin berusia 6-21 tahun yang masih berstatus sebagai siswa SD/MI, SMP/MTS, dan SMA/SMK/MA. “Juga anak putus sekolah yang ingin kembali ke sekolah, serta memenuhi sekurang-kurangnya satu dari kriteria,” jelas dia.

Kriteria yang dimaksud adalah siswa telah terdaftar dalam Basis Data Terpadu (PBD) tahun 2015 yang dikeluarkan oleh Tim Percepatan Nasional Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), diprioritaskan yang berada pada desil 1. Penerima juga telah mendapatkan surat keterangan tidak mampu dari desa sesuai dengan peraturan bupati 36/2016 Tentang Kriteria Kemiskinan Di Kabupaten pacitan.

Besaran bantuan biaya pendidikan siswa program Gertak Manis bervariasi. Untuk jenjang SD/MI sebesar Rp. 450.000 per tahun, SMP/MTS Rp. 750.000, dan Jenjang SMA/SMK/MA Rp 1 juta. “Bantuan untuk kembali ke sekolah Rp 1 juta untuk semua jenjang. Bantuan ini hanya diberikan satu kali pada saat pertama masuk kembali ke sekolah. Selanjutnya akan diberikan bantuan biaya pendidikan sesuai dengan jenjang pendidikannya,” tandas Marwan. (arif/nasrul/tarmuji taher/danang/humaspacitan).

WhatsApp chat