Proses persidangan perkara sengketa tanah pasar tulakan di Pengadilan Negri Pacitan

Proses persidangan dalam perkara sengketa tanah pasar tulakan di Pengadilan Negri Pacitan sampai pada kesimpulan. Kemarin 17/01 Kuasa Hukum tergugat Bupati Pacitan Endang Suprapti SH membaca kesimpulan dalam sidang ke-20 perkara perdata Nomor 4/Pdt.G/2017/PN.Pct.

Gugatan yang dilayangkan oleh Bambang Tresno Widarto Cs. mengklaim tanah yang berada di Dusun Krajan Desa Bangur Kecamatan Tulakan dengan luas 1225 meter persegi adalah hak miliknya dari warisan orang tuanya J. Tasman. Namun jawaban atas gugatan poin satu tertulis bahwa penggugat dalam gugatannya menggugat Bupati pacitan adalah tidak tepat dan keliru, karena Bupati Pacitan adalah Pejabat Tata Usaha Negara/Jabatan Publik. Dimana Pejabat Tata Usaha Negara dihubungkan dengan kewenangan dalam menentukan keputusan adalah ranah Tata Usahan Negara, Bukan termasuk pada subyek Hukum Perdata, karena subyek Hukum Perdata adalah perorangan atau Badan Hukum.

Beberapa poin dalam kesimpulan tergugat menyatakan bahwa, pihak tergugat yang diwakili tim Kuasa Hukum Bupati menyatakan menolak gugatan Bambang Cs. atau tidak dapat diterima Niet Onvankelijk Verklaard. Selanjutnya menyatakan bahwa tergugat yaitu Bupati tidak terbukti melakukan tindakan melawan Hukum. Bukti lain yang diajukan ke Majelis Hakim adalah peta yang dibuat tahun 1933 tertera tanah Goverment Ground (GG) atau kini disebut tanah Negara. Hal itu dibenarkan oleh saksi ahli tergugat Dosen tetap Agraria Masyhud Ashari SH MKn dalam sidang ke-18 20 Desember 2016.

Novia Wardani salah satu anggota tim Kuasa Hukum tergugat menambahkan tidak sah terhadap Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 5 Tahun 1967 atas nama J. Tasman karna dinilai cacat Hukum. Selanjutnya menghukum para penggugat untuk membayar administrasi perkara sidang.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Dwiyanto SH M.Hum tersebut dihadiri oleh puluhan masyarakat Desa Bungur dan pedagang pasar. Mereka turut serta hadir dan mengikuti proses persidangan sebagai bentuk keprihatian dan harapan terhadap kasus ini. “jika Bupati menang masyarakat dan pedagang akan mengadakan tasyakuran mengundang Bupati,” ucapan penuh harapan Slamet Tuadi warga Desa Bungur sebagai saksi tergugat yang selalu hadir dalam persidangan.

“kesimpulan yang kami susun intinya didalam proses persidangan yang telah kita lalui mulai dari mediasi, replik, duplik,  pembuktian baik  bukti saksi ataupun bukti surat, menguatkan bahwa Bupati tidak bersalah” Novia Wardani kembali menjelaskan.

(Budi/Riyanto/Sugeng/Kominfo)

WhatsApp chat