Suasana sidang gugatan terhadap SHM no 5 th 1967 an. J.Tasman di PTUN Surabaya

Agenda sidang  gugatan terhadap SHM no 5 tahun 1967 atas nama J. Tasman pada Rabu 6 juni mendatang adalah sidang putusan. Menyambut keputusan besar tersebut saksi ahli dari penggugat yakni Masyhud Ashari SH.MKn, Dosen Fakultas Hukum UII Jogja sekaligus Ahli Hukum Agraria memberikan pernyataan. Secara tegas pihaknya mengatkan bahwa pembatalan sertifikat tanah oleh PTUN adalah sekaligus membatalkan hak atas tanah.

Rasionalisasinya, bahwa dikeluarkannya sertifikat hak atas tanah dari kantor pertanahan melalui proses yang panjang. Yakni pendaftaran dengan menunjukan alas hak yang menunjukkan tanah tersebut adalah milik pemohon. Kemudian kantor pertanahan melakukan cek fisik, pengumuman dan lainnya sampai dikeluarkannya sertifikat. ”jadi dasar dikeluarkannya sertifikat adalah bukti awal kepemilikan, Jika kemudian ada cacat hukum dan PTUN membatalkan sertifikat hak atas tanah tersebut juga otomatis batal hak kepemilikannya terhadap obyek” jelasnya gamblang.

Masyhud melanjutkan, bahkan jika dikemudian hari ada overlapping terhadap hak atas tanah salah satu harus dibatalkan. Hal ini bisa terjadi apabila pemohon sertifikat sah menunjukkan lokasi tanah. Dan ternyata tanah yang ditunjuk sudah alas haknya akibatnya akan ada sertifikat di atas tanah yang sudah ada alas haknya. Dalam kasus seperti ini pembatalan sertifikat oleh PTUN sekaligus pembatalan haknya karena adanya cacat administrasi atau salah obyek.

(Budi/Anj/Riyanto/Diskominfo)

WhatsApp chat