Potensi terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan bantuan keuangan di desa menjadi salah satu fokus perhatian Pemerintah Kabupaten Pacitan. Sebab bagi pengelolanya akan berdampak pada hukum. “Taati aturan bersama,” pesan Bupati Indartato dihadapan para kepala desa dan camat saat membuka Klinik Konsultasi Pengelolaan Bantuan Keuangan di Desa, Rabu (5/9/2018).

Hal itu disampaikan karena bupati menyadari bahwa potensi penyimpangan pengelolaan anggaran di desa cukup terbuka. Sehingga menajerialnya harus tepat dan taat pada aturan yang berlaku. Karenanya ia berharap agar kegiatan semacam itu tidak hanya dilakukan sekali saja dalam setahun. “Kalau bisa dua atau tiga kali setiap tahunnya. Agar para pengelola tahu dan paham. Sehingga terhindar dari konsekuensi hukum dikemudian hari. Karena kecenderungan korupsi selalu ada,” tandasnya.

Klinik Konsultasi Pengelolaan Bantuan Keuangan di Desa sendiri akan berlangsung mulai 5-7 September di enam wilayah kecamatan. Selain desa, pihak kecamatan juga terlibat. Tak hanya berkonsultasi tentang pengelolaan keuangan, para peserta juga dapat melaporkan jika muncul potensi penyimpangan.

Perwakilan Inspektorat Provinsi Jawa Timur I Nyoman Suwardika menyebut, potensi korupsi atas bantuan keuangan di desa tidak hanya melibatkan perangkat. Tetapi juga orang-orang diluar sistem pemerintahan. Salah satunya istri kepala desa, selain indikasi lainnya. Seperti penggelembungan honor perangkat, anggaran ATK, dan proyek fiktif. Dari catatannya, selama kurun 2016 sampai Agustus 2017 ratusan oknum perangkat desa terlibat korupsi di Indonesia dengan kerugian negara mencapai Rp 30 miliar. “Semua karena masyarakat tidak dilibatkan dalam proses perumusannya,” terang dia.

Dari tahun ke tahun alokasi dana desa dari pemerintah pusat terus meningkat. Jika diawal program nilainya baru diangka Rp 20 triliun, maka tahun ini menyentuh angka Rp 60 triliun. “Jika dikelola dengan baik akan berdampak positif bagi desa dan masyarakatnya,”pungkas Nyoman.

(humaspacitan/diskominfopacitan).

WhatsApp chat