Majelis Hakim PTUN PS Obyek Sengketa

Suasana Pemeriksaan Setempat atau PS di Pasar tulakan.

Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara atau (PTUN) melakukan Pemeriksaan Setempat atau PS kemarin 14/05/18, meninjau langsung obyek yang disengketakan, beralamat di Dusun Krajan Desa Bungur Kecamatan Tulakan. Selain meninjau obyek sengketa, serta menanyakan batas-batas, majelis hakim yang dipimpin Liza Valianti juga menanyakan letak letak tanah milik Radjiogoro pada leter C Nomor 49 persil 69a An. Radjiogoro sebagai dasar penerbitan sertipikat SHM Nomor 5 Tahun 1967Atas Nama J. Tasman.

Kepala Desa Bungur Tri Susila menyampaikan kepada Majelis Hakim bahwa kini telah terbit tiga sertipikat baru di atas tanah milik Radjiogoro yaitu pertama atas nama Hariyono, kedua Sularsi dan ke tiga juga bernama Sularsi. “Data ini sesuai dengan data yang dimiliki oleh Pemerintah Desa Bungur, jika tanah pasar itu di data pemdes adalah Tanah Negara bukan milik Radjiorogo”. Jelas Tri Susila Kepada Hakim Ketua Liza.

Tanah Radjiogoro adalah tanah pekarangan, yang berada sebelah utara pasar dan tidak berbatasan langsung dengan pasar. “yang disini ini tanah Radjiogoro, bukan di pasar, Radjiogoro tidak pernah memilili tanah pasar dari dulu”. Kata Nurul salah satu penggugat dan pedagang pasar menguatkan pernyataan Kepala Desa.

Terjadi banyak spekulasi mengingat semua sertipikat adalah produk Badan Pertanahan Nasional BPN, dan kini telah menjadi tiga sertipikat, ketiga sertipikat terbit setelah sertipikat milik J. Tasman. Ketiga Sertipikat menjelaskan hal yang sama yakni sertipikat J. Tasman menyatakan berbatasan dengan pasar kelapa, sedangkan fotocopy sertipikat hak milik Nomor 26 Tahun 1981 atas nama Sukatman menyatakan berbatasan dengan tanah milik Pemerintah Daerah Tingkat 2 Pacitan.

Pemda mendukung sepenuhnya kepada Pemerintah Desa, masyarakat dan pedagang Desa Bungur yang memperjuangkan hak-haknya di PTUN. Namun Pemda tetap meminta kepada semua agar tetap menjaga ketertiban dan keamanan. “Terima kasih kepada majelis hakim yang telah kerso melakukan PS, dengan PS bisa membantu melihat detail obyek dan posisi sengketa”. Ucap Novia anggota tim kuasa hukum Bupati kepada Diskominfo.

(Budi/Anj/Riyanto/DiskominfoPacitan)

 

Upaya Hukum Bupati untuk perjuangkan pedagang dan masyarakat Bungur

Suasana sidang putusan sengketa tanah pasar Tulakan di PN Pacitan

Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan melakukan langkah banding sehubungan dengan sidang putusan terkait sengketa tanah pasar Tulakan yang dilayangkan Joko Prabanto Cs. Kepada Bupati Pacitan kemarin di Pengadilan Negri Pacitan 07/02 yang dimenangkan oleh penggugat. Sidang putusan tersebut dipimpin langsung oleh ketua pengadilan Dwiyanto SH M.Hum.

Wabub Yudi Sumbogo turun langsung untuk memantau jalanya proses sidang yang sempat terlambat hingga empat jam, turut hadir beberapa Pejabat Pemkab, Kepala Desa serta tokoh masyarakat Desa Bungur, puluhan masyarakat dan pedagang pasar Tulakan.

Sumbogo seusai sidang menjelaskan pihaknya yakni Pemerintah Daerah akan melakukan langkah banding, Ia menilai putusan  tersebut belum bisa diterima. Langah banding langsung didaftarkan oleh tim kuasa hukum Bupati Indartato usai putusan yang selesai pukul tiga sore. Sebelumnya rapat terbatas antara Bupati, Sekda dan beberapa pihak terkait sudah dilakukan dengan tujuan menyikapi keputusan hakim jika nanti Pemda kalah dalam proses ini. “tentu kami menghargai keputusan Hakim, namun kami juga memiliki cara untuk memperjuangkan pedagang dan masyarakat Tulakan”. Terang Sumbogo tetap tenang.

Kalimat senada juga disampaikan Novia Wardani anggota tim kuasa hukum tergugat, pihaknya telah melakukan langkah preventif untuk menidak lanjuti keadaan tersebut. Yakni melakukan permohonan sebagai penggugat intervensi ke Majelis Hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. sidang perdana gugatan para pedagang pasar dimulai hari Kamis tanggal 8 Pebruari 2018. “tujuan kami menguatkan gugatan yang dilayangkan pedagang pasar Tulakan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membatalkan sertifikat milik J. Tasman”. Terangnya kepada Diskominfo seusai sidang.

Novia menambahkan, hakim mengabaikan beberapa fakta dalam persidangan yang dinilai inti, yakni bukti-bukti dan keterangan saksi maupun ahli tidak masuk dalam pertimbangan dalam memutus perkara. Sesuai keterangan saksi ahli Masyhud Ashari SH MKn Dosen tetap hukum Agraria UII Jogjakarta, tentang penyelesaian kasus tersebut bersimpul pada peta 1933, Government Ground atau tanah GG, tanah negara bisa dilihat hanya dari peta. Bahkan keterangan saksi ahli agraria sangat menguatkan pihak tergugat, karena berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 dan UUPA bahwa Negara harus menjamin fungsi sosial dari penggunaan tanah, dan dalam hal ini tergugat telah melaksanakan kewajibannya dengan membangun pasar di tanah Negara. “Bupati konsisten melakukan upaya hukum jika kalah dalam bentuk apapun, dan sampai upaya hukum manapun, baik kalah sebagian, atau sepenuhnya, kita melakukan banding, juga kasasi, sampai dengan peninjauan kembali”. Imbuhnya.

Kepala Desa Bungur Tri Susila ikut prihatin dengan keputusan Hakim Dwiyanto, Ia mempertanyakan analisa hukum yang digunakan Hakim untuk memutuskan perkara ini, sebab segala bukti membuktikan bahwa tanah tersebut milik Negara. Dan sepanjang sejarah keluarga J. Tasman tidak pernah menguasai tanah tersebut, artinya tidak ada pembayaran pajak dari keluarga J. Tasman. Jika dokumen Desa yakni Leter C dinyatakan hakim salah maka Ia menilai seluruh dokumen dinegara ini salah, karena Leter C adalah dokumen yang nanti diajukan ke BPN.

(Anjar/Budi/Riyanto/Diskominfo)

Doa Bersama Jelang Putusan Sidang Sengketa Pasar Tulakan

Doa bersama dalam acara jelang sidang putusan perkara sengketa pasar tulakan.

Ratusan pedagang dan Warga masyarakat Desa Bungur Kecamatan Tulakan gelar doa bersama dipasar Tulakan kemarin 30/01. Dalam acara jelang sidang putusan perkara sengketa pasar tulakan, mereka memohon agar putusan sidang dimenangkan oleh pihak Bupati Pacitan.

Acara tersebut juga dihadiri oleh Bupati Pacitan yang diwakili oleh Sakundoko Asisten III, Kabag Hukum Kukuh Sutiyarto beserta rombongan, Camat Tulakan Gunawan dan Komandan Rayon Militer ( Danramil )  Kecamatan Tulakan Kapten Infanteri Bambang Yulianto. Sakundoko dalam sambutan Bupati meminta kepada warga Tulakan agar menahan diri pada sidang putusan yang akan dilaksanakan pada 07/02 di Pengadilan Negeri Pacitan.

Bupati juga meminta warga masyarakat agar mencerminkan sikap sopan santun sebagai cerminan warga masyarakat Tulakan. “saya berharap kepada seluruh pedagang dan warga Desa Tulakan agar tetap menahan diri apapun keputusan hakim nanti” Ucap Sakundoko membacakan sambutan Bupati yang berhalangan datang.

Doa bersama yang dipimpin oleh Kaur Kesra Desa Bungur dan Haji Rojuli tokoh Agama setempat berlangsung hingga pukul 22.00, seusai acara Kukuh Sutiyarto menjelaskan bahwa semua bukti menunjukkan bahwa tanah tersebut adalah tanah negara, ia berharap hakim memahami hal tersebut dan memberikan putusan seadil-adilnya. “permohonan kami dan para warga semoga terkabulkan, upaya proses sidang kami lakukan sebaik mungkin dan kini kami semua memohon kepada Tuhan yang Maha Esa” pungkas Kukuh berharap.

(Budi/Anjar/Riyanto/Kominfo)

Sidang ke 20; Kesimpulan gugatan sengketa tanah pasar

Proses persidangan perkara sengketa tanah pasar tulakan di Pengadilan Negri Pacitan

Proses persidangan dalam perkara sengketa tanah pasar tulakan di Pengadilan Negri Pacitan sampai pada kesimpulan. Kemarin 17/01 Kuasa Hukum tergugat Bupati Pacitan Endang Suprapti SH membaca kesimpulan dalam sidang ke-20 perkara perdata Nomor 4/Pdt.G/2017/PN.Pct.

Gugatan yang dilayangkan oleh Bambang Tresno Widarto Cs. mengklaim tanah yang berada di Dusun Krajan Desa Bangur Kecamatan Tulakan dengan luas 1225 meter persegi adalah hak miliknya dari warisan orang tuanya J. Tasman. Namun jawaban atas gugatan poin satu tertulis bahwa penggugat dalam gugatannya menggugat Bupati pacitan adalah tidak tepat dan keliru, karena Bupati Pacitan adalah Pejabat Tata Usaha Negara/Jabatan Publik. Dimana Pejabat Tata Usaha Negara dihubungkan dengan kewenangan dalam menentukan keputusan adalah ranah Tata Usahan Negara, Bukan termasuk pada subyek Hukum Perdata, karena subyek Hukum Perdata adalah perorangan atau Badan Hukum.

Beberapa poin dalam kesimpulan tergugat menyatakan bahwa, pihak tergugat yang diwakili tim Kuasa Hukum Bupati menyatakan menolak gugatan Bambang Cs. atau tidak dapat diterima Niet Onvankelijk Verklaard. Selanjutnya menyatakan bahwa tergugat yaitu Bupati tidak terbukti melakukan tindakan melawan Hukum. Bukti lain yang diajukan ke Majelis Hakim adalah peta yang dibuat tahun 1933 tertera tanah Goverment Ground (GG) atau kini disebut tanah Negara. Hal itu dibenarkan oleh saksi ahli tergugat Dosen tetap Agraria Masyhud Ashari SH MKn dalam sidang ke-18 20 Desember 2016.

Novia Wardani salah satu anggota tim Kuasa Hukum tergugat menambahkan tidak sah terhadap Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 5 Tahun 1967 atas nama J. Tasman karna dinilai cacat Hukum. Selanjutnya menghukum para penggugat untuk membayar administrasi perkara sidang.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Dwiyanto SH M.Hum tersebut dihadiri oleh puluhan masyarakat Desa Bungur dan pedagang pasar. Mereka turut serta hadir dan mengikuti proses persidangan sebagai bentuk keprihatian dan harapan terhadap kasus ini. “jika Bupati menang masyarakat dan pedagang akan mengadakan tasyakuran mengundang Bupati,” ucapan penuh harapan Slamet Tuadi warga Desa Bungur sebagai saksi tergugat yang selalu hadir dalam persidangan.

“kesimpulan yang kami susun intinya didalam proses persidangan yang telah kita lalui mulai dari mediasi, replik, duplik,  pembuktian baik  bukti saksi ataupun bukti surat, menguatkan bahwa Bupati tidak bersalah” Novia Wardani kembali menjelaskan.

(Budi/Riyanto/Sugeng/Kominfo)