Apa jadinya jika satu Negara atau wilayah tanpa ada hukum yang diberlakukan? Bisa jadi tempat tersebut menjadi kacau balau. Orang-orang akan melakukan perbuatan seenak jidat yang bisa merugikan diri sendiri maupun orang lain. Tapi meski adanya hukum yang sah dan diberlakukan, tetapi masyarakat tidak menyadari maka hasilnya akan sama.

 Kondisi itu menjadi perhatian pemerintah, melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menciptakan program untuk meningkatkan kesadaran terhadap hukum yang ada berupa Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum). Pada tahun ini, pelaksana kegiatan di Pacitan yakni Bagian Hukum Setda Pacitan mewujudkannya dengan menggelar Lomba Cerdas Cermat kepada para siswa dan siswi tingkat SMA di Kabupaten Pacitan. 

 “ kegiatan ini kita laksanakan tahunan dengan berbagai segmentasi. Kali ini kita memilih usia pelajar, mengingat mereka masuk pada usia rentan, jika kita tidak beri pemahaman dengan baik di era global semacam ini kami kawatir akan terjadi permasalahan,” ujar Kabag Hukum Deni Cahyantoro 22/07/19 disela acara di Pendapa.

 Sebelum mengikuti lomba, siswa dan siswi tersebut terlebih dahulu memperoleh materi, meliputi UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan, UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, UU Nomor 11 Tahun 2008 jo UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi UU yang harus dipelajari dalam kurun waktu 2 pekan. 

 Skema yang di pilih panitia pada perlombaan tidak monoton, sesi pertama peserta harus memberi performa terbaik berupa yel-yel sesuai tema 6 UU yang diberikan. Termasuk sesi lempar pertanyaan hingga sesi rebutan. “Level pertanyaan tahun ini kami coba cukup berat, tidak kami sangka masing-masing peserta dapat menjawab dengan baik, kami tidak menyangka sebelumnya,” lanjut Deni.

 Meskipun Deni tidak terlalu berharap banyak kepada siswa dan siswi peserta dan suporter, dirinya hanya ingin mereka sedikit mengerti berbagai hukum yang ada di Indonesia yang selanjutnya dapat menularkan kepada keluarga dan teman-temannya.

 Bupati Pacitan Indartato pada kesempatan itu berhalangan hadir, namun melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra Mahmud, Bupati menegaskan bahwa penyadaran norma hukum dan cabangnya kepada masyarakat merupakan tugas pemerintah. Penyadaran hukum yang dikemas melalui cerdas cermat perlahan dapat mewujudkan masyarakat Pacitan sadar hukum. “Mengerti Kewajiban dan hak sebagai warga Negara dengan memahami sejauh mana kesadaran kita terhadap hukum itu,” kata Mahmud mewakili Bupati saat membuka acara. (budi/anj/pkl/riyanto/wira/DiskominfoPacitan).

WhatsApp chat