Upaya pembukaan destinasi wisata yang terus dilakukan oleh Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) kabupaten Pacitan kini berbuah manis. Pasalnya, saat ini Kabupaten Pacitan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021, tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Jawa dan Bali berhasil turun level menjadi level 2 setelah sebelumnya berada di level 3 selama 4 bulan.
Disparpora Pacitan secara seremonial menggelar acara pembukaan destinasi wisata yang dilaksanakan di Pantai Klayar, (18/11). Acara pembukaan destinasi wisata ini ditandai dengan pemotongan tumpeng oleh Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayuaji sebagai bentuk rasa syukur telah dibukanya destinasi wisata di Pacitan dan penyerahan sertifikat CHSE kepada kepala kawasan. Dengan dibukanya destinasi wisata Pacitan oleh Bupati hari ini, maka masyarakat bisa kembali berwisata ke Pacitan mulai Jumat, 19 November 2021.
Dalam kesempatan ini, Bupati Pacitan menyampaikan rasa syukurnya, dengan adanya penurunan level tersebut merupakan hasil kerja keras semua pihak, “harapannya bisa turun level lagi sehingga perekonomian bisa naik,” ungkap Mas Aji
Hal ini tentu sesuai dengan visi misi Bupati Pacitan, yaitu untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui sektor agraris, pariwisata dan sektor unggulan lainnya.
Sementara Kejari Pacitan, Hendri Antono yang turut hadir dalam acara ini juga berpesan bahwa penurunan level 2 ini merupakan amanat. Sebagai lembaga penegakan hukum, akan terus mengawal dan menghimbau masyarakat untuk tetap taat aturan dan protokol kesehatan ketika berkunjung ke kawasan wisata di Pacitan.
Kadisparpora Pacitan, Andi Faliandra memastikan dengan persiapan yang cukup lama, mulai dari sertifikasi CHSE dan barcode PeduliLindungi di tiap kawasan, seluruh kawasan wisata siap menerima kunjungan wisatawan.
“Rasa syukur karena kita sudah masuk di level 2 ini, tidak harus diikuti dengan euphoria yang berlebihan, tapi harus diikuti dengan penerapan protokol kesehatan yang kuat, sehingga tidak memunculkan cluster baru” ungkap Andi, di kesempatan yang sama.
Wilayah yang masuk dalam kategori level 2 diperkenankan membuka destinasi wisatanya dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Adapun syarat dan ketentuan berkunjung ke destinasi wisata di Pacitan diantaranya adalah Kapasitas pengunjung 25%, Wajib mematuhi protokol kesehatan, Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining, Anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan pengawasan orang tua, dan pengunjung wajib sudah vaksin minimal dosis pertama. (DisparporaPacitan/DiskominfoPacitan).
WhatsApp chat