Pacitan-BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah berupaya memberikan perlindungan terhadap resiko sosial ekonomi seperti yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang.

Demi mewujudkan kesejahteraan bagi pekerja sebagaimana Undang-Undang nomor 24 Tahun 2011 tentang Peneyelenggara jaminan Sosial. Hal ini dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang Pacitan, Jumat 09/06/2017 Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Pacitan bersama pemerintah Kabupaten Pacitan memberikan santunan kematian kepada ahli waris yang meninggal dunia karena sakit. Ahli waris tersebut bernama Widayanti merupakan istri dari Almarhum Slamet yang beralamtkan di Dusun Semo Desa Arjosari Kecamatan Arjosari.

Dalam keteranggannya, Bupati Pacitan menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk melindungi pekerja dari resiko dan akibat yang ditimbulkan dari pekerjaan itu sendiri. Pekerja berhak mendapatkan perlindungan seperti yang sudah diundangkan.

Bupati berharap masayarakat berperan aktif menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. “Karena BPJS Ketenagakerjaan ini program dari pusat, maka kita harus mendukungnya, “lanjut beliau.

Disamping itu, Indra Gunawan selaku Pimpinan Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pacitan, menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan ada 4 program yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan pensiun. Untuk pak Slamet sendiri mendapatkan santunan karena meninggal sebesar Rp. 27.799.090,00 dengan rincian jaminan hari tua dan jaminan kematian. Selama bulan Januari sampai Mei 2017 BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Pacitan sudah membayarkan klaim jaminan hari tua sebesar 2,8 milyar dan untuk jaminan kematian sebesar 168 juta, serta jaminan kecelakaan kerja sebesar 53 juta. Lanjut Indra,

BPJS Ketenagakerjaan sangat penting bagi keluarga pekerja karena santunan yang diterima oleh ahli waris dapat digunakan sebagai modal usaha ataupun sebagai tambhan biaya menyekolahkan anaknya.

WhatsApp chat