Berita terbaru

Berkah Abadi Desa Wonogondo Delapan Besar

Wakil Bupati Yudi Sumbogo berharap BUMDes Berkah Abadi Desa Wonogondo Kecamatan Kebondagung dapat menjadi yang terbaik untuk mewakili Jawa Timur di tingkat Nasional. Itu disampaikan Wabup Sumbogo dalam sambutanya mewakili Bupati Indartato yang berhalangan hadir dalam Penilaian Lapang Lomba Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Wonogondo hari ini (12/10/18).

Wabup juga mengaprisiasi kepada BUMDes Berkah Abadi yang telah memberikaan kepedulianya kepada korban bencana alam dan kesejahteraan masyarakat di Kecamatan Kebonangung dan khususnya di Desa Wonogondo. “Utamanya dalam mengurangi tingkat penganguran,” kata Wabup menyampaikan.

Didirikan pada tahun 2009 berdasar Perda Nomor 07 Tahun 2008, pada perkembanganya Berkah Abadi mempunyai beberapa badan usaha aktif, yakni usaha air minum dalam kemasan, simpan pinjam, sablon digital dan pembayaran listrik online. Badan Usaha Desa tersebut telah Melibatkan tigapuluh satu karyawan. “Kami juga terus berinovasi, salah satunya kami membuka trek off-road,” papar Budi Setiyadi Ketua BUMDes Berkah Abadi Kepada Diskominfo.

Penilaian lapang di BUMDes  Berkah Abadi merupakan tahap ketiga yang dilaksanakan untuk mendapatkan enam besar tingkat Provinsi. Pada tahap tersebut terdapat lima aspek yang diutamakan, mulai dari regulasi, keuangan, dampak, kemitraan, pembinaan serta pengawasan. Selain itu penilaian lapang juga digunakan untuk melihat  langsung apakah berdampak pada peningkatan perekonomian di masyarakat dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Kegiatan ini adalah pembinaan kepada kami, juga BUMDes terkait. selanjutnya menjadi treatment untuk para pemangku kebijakan,” tutur Nurul Muntasiroh Ketua Tim Penilai menjabarkan.

Kepada Pemerintah Desa Wonogondo Wabup berpesan agar melaksanakan kegiatan ini dengan sebaik mungkin, sehingga kedepan mampu memberikan motivasi dan inovasi bagi BUMDes yang lain di wilayah Kabupaten Pacitan. (Budi/Anj/Riyanto/DiskominfoPacitan).

Panitia Kabupaten Jalankan Tugas Sesuai Regulasi

“Pemerintah Daerah (Panitia Kabupaten) tidak punya kepentingan apapun kecuali menyelesaikan masalah sengketa hasil pemilihan suara. Memutuskan masalah tersebut sesuai mekanisme yang berlaku yakni Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2017,” disampaikan oleh Kepala Bagian Pemerintahan Dan Kerjasama, serta Wakil Ketua Panitia Pilkades Serentak 2018 Putatmo Sukandar kepada Calon Kepala Desa Nomor Urut Dua Wiwit Pheni beserta puluhan pendukungnya hari ini (11/10/2018) di Gedung Karya Darma.

Putatmo meneruskan, segala laporan akan dicermati dari bukti dan saksi. Sedangkan indikasi-indikasi yang dilaporkan dari calon urut satu tetap akan dilihat dan ditindaklanjuti. Jika memenuhi sarat panitia harus melaksanakan penghitungan ulang maka akan dilaksanakan. “Yang pasti kami fear, berpihak pada kebenaran. Karena jabatan kami sebagai taruhanya,” kata Putatmo berkomitmen.

Wiwit Pheni sengaja menemui Panitia Kabupaten untuk mempertanyakan penundaan Surat Keputusan (SK) penetapan sebagai Kepala Desa Watukarung yang Ia terima. Wiwit juga meminta kejelasan terkait dugaan sengketa atas aduan dari calon urut satu Darmadi yang hanya selisih satu suara tersebut. Yakni Darmadi mendapat 552 suara dan Wiwit Pheni memperoleh 553 suara. Sedangkan 18 suara dinyatakan rusak.

Dalam kesempatan itu Wiwit menyatakan harapanya agar proses yang dilaksanakan panitia dalam mengkaji aduan dari calon nomor urut satu dan segera dicari solusi berdasar regulasi yang berlaku. “Sebagai calon kepala desa terpilih untuk segera mendapatkan SK penetapan Kapala Desa terpilih Desa Watukarung,” ungkap Wiwit kepada Diskominfo.

Menanggapi pertanyaan itu Sakundoko sebagai Ketua Panitia Pilkades Serentak 2018 memaparkan, bahwa pihaknya kini telah sampai pada tahap pembuatan panitia kecil dari seluruh komponen yang terlibat. Pihaknya mengatakan untuk tahap awal adalah memeriksa kelengkapan adminstrasi berupa dokumen-dokumen dalam rangka memvalidasi aduan yang yang disampaikan oleh calon nomor urut satu. “Sedangkan penundaan SK, panitia melakukan penundaan karena adanya usulan dari panitia Desa Watukarung,” ucapnya.

Pihaknya juga meminta kepada seluruh calon dan pendukungnya untuk mempercayakan seluruhnya kepada Panitia Kabupaten dalam memberikan kajian dan masukan yang akan disampaikan ke Bupati. Kerena semua laporan nanti pasti sesuai dengan aturan yang berlaku. “Jujur kami tidak berani jika keluar dari aturan,” imbuhnya serius.

Dalam kesempatan itu Sakundoko kembali mengingatkan kepada masyarakat desa watukarung agar tetap menjaga keamanan. Mengingat situasi yang terjadi paska Pilkades belum stabil. “Warga Desa Watukarung kan semua saudara, terus jaga dan pertahankan keamanan,” tambahnya menghimbau.

Dalam kesempatan itu turut hadir mengikuti kegiatan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan, Rakyat Mahmud, Kabag Hukum Kukuh Sutiyarto, Kepala Satpol PP Widy Sumardji, Camat Pringkuku Daryono dan Kapolsek Pringkuku AKP. Wahyudi. (Budi/Anj/Riyaanto/DiskominfoPacitan).

Do’akan Korban Bencana Dan Mohon Keselamatan

Ket Foto; Anggota Persit menitikan air mata saat melaksanakan istighosah

Bertujuan mendo’akan para korban bencana yang akhir-akhir ini datang silih berganti khususnya di Donggala Palu. Serta memohon agar Pacitan dapat terhindar dari berbagai macam bencana, Kodim 0801 bersama Pemerintah Kabupaten Pacitan, Polres, Departemen Agama menggelar do’a bersama di Masjid Agung Darul Falah pagi ini 10/10/2018.

Hadir Bupati Indartato didampingi Wabup Yudi Sumbogo, dan seluruh pejabat lingkup Pemkap. Kegiatan itu melibatkan ratusan pelajar, mahasiswa dan masyarakat di Kecamatan Pacitan. (Budi/Anj/Riyanto/DiskominfoPacitan).

 

Sosialisasikan Perbup Nomor 70 Tahun 2018

Pemerintah berupaya menyukseskan Sensus Barang Milik Daerah, yang akan dilaksakan pertengahan Oktober nanti. Badan Pengelola Kas Asli Daerah (BPKAD) menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati Pacitan Nomor 70 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah, Di Gedung Karya Darma hari ini 10/10/2018.

Agenda lima tahunan ini bertujuan, data pada barang yang dimiliki tertib serta akurat dan bisa dipertangungjawabkan serta Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP kembali diraih Pacitan seperti tahun-tahun sebelumnya. “Kita ingin kerja jadi mudah dan tanpa kesalahan,” kata Kepala BPKAD Heru Sukrisno menyampaikan.

Bupati yang berkesempatan hadir menyampaikan bahwa pemerintah harus mengelola laporan keuangaan daerah, karena itu adalah uang publik atau uang rakyat. Pengelola keuangan Negara yang sehat untuk Indonesia yang kuat. “Pengelola keuangan pacitan yang sehat tentu untuk masyarakaat Pacitan yang kuat,” tutur Bupati.

Ia juga menjelaskan tentang capaian pemerintah dalam tiga indikator, yakni pengelolaan APBD untuk pertumbuhan ekonomi sehingga meningkatnya kesejahteraan rakyat sesuai dengan visi dan misi. “Sementara pertumbuhan ekonomi naik 5,7%, mengurangi tingkat pengangguran yakni sekarang dibawah 1% serta tingkat kemiskinan yang masih diangka 15%. Jadi harus bisa dilihat,” paparnya.

Penerapan kerja yang baik menjadi penentu pada hasil yang akan diperoleh. Menyiapkan perencanaan yang matang serta penguasan terhadap segala peraturan adalah satu landasan yang wajib. “Hasil aset harus benar supaya WTP. Mari bekerja untuk rakyat semoga apa yang kita kerjakan dapat diterima rakyat,” pungkasnya mengingatkan.

Kegiatan tersebut mengundang seluruh Kepala dan Pengurus Barang Perangakat Daerah, Instansi dan Kecamatan di Kabupaten Pacitan. (Budi/Anjar/Riyanto/Diskominfopacitan).

 

Temu Kangen Bupati dan Minta Penghitungan Ulang

“Untuk semua yang terkait, mari kita selesikan masalah ini dengan arif dan bijaksana,” tutur Bupati Indarato.

Tim sukses Calon Kepala Desa Nomor Urut 1 atas nama Darmadi dari Desa Watukarung Kecamatan Pringkuku mengadu kepada Bupati Indartato hari ini 09/10/2018. Terkait dugaan kecurangan Pilihan Kepala Desa 2018 yang dilaksanakan secara serentak Minggu 07/10/2018.

Beberapa poin disampaikan oleh tim sukses terkait kecurangan saat penghitungan suara, sehingga calon yang mereka usung kalah dengan selisih satu suara. Dimana calon nomor urut satu, Darmadi memperoleh sebanyak 552 suara. Sedangkan calon nomor urut dua atas nama Wiwit Pheni mendapat 1 suara lebih banyak yakni 553. Dan surat suara rusak berjumplah 18. “Kami memohon keadilan kepada Bapak Bupati, agar dilakukan penghitungan ulang,” kata Riki.

Kepada 50 anggota tim sukses yang mengadu, Bupati Indartato mengatakan bahwa sesuai Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2017. Maka segala bentuk sengketa hasil suara akan diselesaikan selambat-lambatnya 30 hari dari waktu pencoblosan. Panitia Kabupaten akan menerima seluruh aduan yang diserahkan dan segera ditindaklanjuti.

Masa waktu 30 hari tersebut tidak untuk mengulur-ulur, namun panitia akan melaksanakan koordinasi dengan pihak terkait lebih dahulu. Di dalamnya akan mempelajari, mencermati dan memahami kondisi yang terjadi berdasar laporan terebut. “Setelah itu panitia akan melakukan penelitian dan pengkajian,” papar Bupati menjelaskan mekanismenya.

Bupati juga meminta kepada masyarakat agar bersabar dan percaya pada pemerintah. Juga tetap menjaga keamanan dan ketertiban. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak memihak kepada siapapun calon, karena dalam keadaan ini pihaknya di tengah-tengah, “Karena saya ingin dipercaya rakyat,” imbuhnya berprinsip.

Dalam kesempatan itu turut hadir Sekretaris Daerah Suko Wiyono, Staf Ahli Pemerintahan Tri Mudjiharto, Asisten Administrasi Umum dan Ketua Panitia Kabupaten Pilkades 2018 Sakundoko, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Mahmud, Kabag Pemerintahan Dan Kerjasama Putatmo Sukandar, Kabag Hukum Kukuh Sutiyarto, Kepala Satpol PP Widy Sumardji, Camat Pringkuku Daryono dan Kapolsek Pringkuku AKP. Wahyudi. (Budi/Anj/Riyanto/DiskominfoPacitan).