Berita terbaru

Lima Pondasi Berkehidupan

Muhammad Nurul Huda mendapatkan jatah penutup dalam program ngaji setiap hari senin selama bulan ramadhan

Tausiyah terakhir dibulan ramadhan 1439 H Pemkab Pacitan mengundang Muhammad Nurul Huda untuk memberikan ceramah kepada seluruh Aparatur Sipil Negara atau ASN dan pejabat lingkungan Pemkab kemarin 04/06/2018 digelar di Pendopo. Hadir dalam kesempatan itu Bupati Indartato dan Sekda Sukowiyono, Pejabat lingkup Pemkab serta Kepala Badan dan OPD.

Dalam tausiyahnya yang berdurasi empat puluh menit itu Huda menjelaskan  poin penting untuk berkehidupan yang bahagia dunia dan akhirat, Ia mengajak membiasakan evaluasi diri sebelum nanti dievaluasi Alloh terutama sepuluh hari terakhir dibulan ramadhan ini yang dikatakanya sangat baik untuk mengawali kebiasaan itu.

Huda memberikan lima dasar dalam mengevaluasi diri. pertama adalah muhasabah, yaitu menghisab diri dalam rangka mengingkatkan respon kepada kesalahan-kesalahan yang telah diperbuat. Kedua Ia mengajak untuk mengingat-ingat kembali janji yang telah dikatakan kepada Alloh sewaktu manusia masih didalam kandungan disebut muakkadah. Selanjudnya Ia menjelaskan mujahadah, yakni dimana manusia bersungguh-sungguh kepada Alloh  dalam beribadah.

Merasa diawasi oleh alloh adalah sebuah prilaku batin yang baik untuk manusia, karena ketika manusia mempunyai sifat itu manusia akan berhati-hati dalam segala tingkah lakunya, sifat mulia itu disebut muroqobah. Terakhir adalah memberi sanksi pada diri jika manusia berbuat khilaf baik kecil atau besar atau musibah. “sanksi itu bisa berupa shodaqoh, puasa atau yang lain intinya kita dapat jara dari kesalahan yang diperbuat”. Kata Huda memaparkan.

Seusai kegiatan Bupati Indartato menjelaskan pengajian setiap hari senin yang digelar selama bulan puasa itu adalah upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas hidup antar sesama manusia dan kepada Alloh. “jadikan ramadhan sebagai stimulus untuk bulan-bulan lain agar lebih baik lagi”. Harapnya mengajak seluruh ASN dan warga pacitan.

(anj/budi/riyanto/diskominfopacitan)

INFO PUSDATIN BPBD KAB.PACITAN

Mohon Ijin melaporkan Peringatan dini Prakiraan Cuaca di Wilayah Kab. Pacitan untuk hari ini

RABU, 06 JUNI 2018
sebagai berikut :

– Cuaca Umumnya Cerah
– Suhu Udara 24°c – 31°c
– Kelembapan 96 % – 55 %
– Kecepatan angin 6 – 15 km/jam
– Angin berhembus dr Arah Selatan hingga Tenggara
– Tinggi Gelombang / Ombak 1,5 – 2,5 M

* TERPANTAU CUACA SEBAGIAN BESAR CERAH PADA PAGI HARI INI UNTUK WILAYAH KAB. PACITAN

* DARI HASIL PENGAMATAN SECARA VISUAL POTENSI HUJAN TERPANTAU NIHIL UNTUK HARI INI

* DI HIMBAU UNTUK TETAP SELALU WASPADA TERHADAP PERUBAHAN CUACA SECARA SINGKAT DAN PENINGKATAN KECEPATAN ANGIN SERTA TINGGI GELOMBANG / OMBAK YANG TERJADI DI SEPANJANG PERAIRAN SELATAN PULAU JAWA

BPBD KAB. PACITAN
Jl. Walanda Maramis No.09 Pacitan 63514
– Telp/Fax : (0357) 886164
– Website : http://bpbd.pacitankab.go.id/
– WA : https://api.whatsapp.com/send?phone=62895396779371&text
– Email : bpbd.pacitan@gmail.com,bpbd_pacitan@yahoo.com
– FB : https://www.facebook.com/groups/bpbd.pacitan/?fref=ts
– Freq Repeater BPBD PCT : Output :17.030 Mhz, Input :
16.530 Mhz, Tone : 11.48

– Operator : REZA AMIR. S – NOVA.A

 

Selalu Ada Stok Darah Di Pacitan

Indartato ditemani istri Luki Indartato saat mendonorkan darahnya

Bupati indartato menghadiri dan mendonorkan darahnya di kegiatan Ramadhan Bersedekah Donor Darah yang dilaksanakan oleh Perhimpunan Donor Darah Indonesia PDDI dan Palang Merah Indonesia PMI Kab. Pacitan kemarin 31/05/2018 ditribin alun-alun. Dengan tema give blode save lives Kegiatan ini digelar setiap malam bulan puasa dan selalu sekses mengupulkan ratusan stok darah. Didampingi ketua PDDI Kab. Pacitan sekaligus istri Luki Indartato dan Wabup Yudi Sumbogo.

Kabupaten Pacitan hamir tidak pernah mengalami kekurangan stok darah, hal itu dikarenakan PDDI dan PMI selalu rutin melakukan kegiatan jemput bola ke sekolah dan instansi. Dan selalu melibatkan diri diberbagai kegiatan apa saja. “setiap malam kita selalu mendapatkan 18 sampai 24 kantong darah”. Kata Luki memaparkan.

Bupati indartato mengapresiasi kegiatan Ramadhan Bersedekah Donor Darah tesebut, selain dapat membantu orang lain yang membutuhkan juga dapat memberikan dampak yang baik berupa kesehatan pada pendonornya, dan Ia berharap kantong darah dikabupaten pacitan selalu tersedia.

(Budi/Riyanto/Diskominfo)

INFO PUSDATIN BPBD KAB.PACITAN

Mohon Ijin melaporkan Peringatan dini Prakiraan Cuaca di Wilayah Kab. Pacitan untuk hari ini

SELASA, 05 JUNI 2018
sebagai berikut :

– Cuaca Umumnya Cerah
– Suhu Udara 24°c – 32°c
– Kelembapan 93 % – 50 %
– Kecepatan angin 6 – 9 km/jam
– Angin berhembus dr Arah Selatan hingga Tenggara
– Tinggi Gelombang / Ombak 1,5 – 2,5 M

* TERPANTAU CUACA SEBAGIAN BESAR CERAH PADA PAGI HARI INI UNTUK WILAYAH KAB. PACITAN

* DARI HASIL PENGAMATAN SECARA VISUAL POTENSI HUJAN TERPANTAU NIHIL UNTUK HARI INI

* DI HIMBAU UNTUK TETAP SELALU WASPADA TERHADAP PERUBAHAN CUACA SECARA SINGKAT DAN PENINGKATAN KECEPATAN ANGIN SERTA TINGGI GELOMBANG / OMBAK YANG TERJADI DI SEPANJANG PERAIRAN SELATAN PULAU JAWA

BPBD KAB. PACITAN
Jl. Walanda Maramis No.09 Pacitan 63514
– Telp/Fax : (0357) 886164
– Website : http://bpbd.pacitankab.go.id/
– WA : https://api.whatsapp.com/send?phone=62895396779371&text
– Email : bpbd.pacitan@gmail.com,bpbd_pacitan@yahoo.com
– FB : https://www.facebook.com/groups/bpbd.pacitan/?fref=ts
– Freq Repeater BPBD PCT : Output :17.030 Mhz, Input :
16.530 Mhz, Tone : 11.48

– Operator : BAMBANG.A – NOVA.A

Sidang Putusan PTUN, Pembatalan Sertifikat Sama Dengan Pembatalan Hak Atas Tanah

Suasana sidang gugatan terhadap SHM no 5 th 1967 an. J.Tasman di PTUN Surabaya

Agenda sidang  gugatan terhadap SHM no 5 tahun 1967 atas nama J. Tasman pada Rabu 6 juni mendatang adalah sidang putusan. Menyambut keputusan besar tersebut saksi ahli dari penggugat yakni Masyhud Ashari SH.MKn, Dosen Fakultas Hukum UII Jogja sekaligus Ahli Hukum Agraria memberikan pernyataan. Secara tegas pihaknya mengatkan bahwa pembatalan sertifikat tanah oleh PTUN adalah sekaligus membatalkan hak atas tanah.

Rasionalisasinya, bahwa dikeluarkannya sertifikat hak atas tanah dari kantor pertanahan melalui proses yang panjang. Yakni pendaftaran dengan menunjukan alas hak yang menunjukkan tanah tersebut adalah milik pemohon. Kemudian kantor pertanahan melakukan cek fisik, pengumuman dan lainnya sampai dikeluarkannya sertifikat. ”jadi dasar dikeluarkannya sertifikat adalah bukti awal kepemilikan, Jika kemudian ada cacat hukum dan PTUN membatalkan sertifikat hak atas tanah tersebut juga otomatis batal hak kepemilikannya terhadap obyek” jelasnya gamblang.

Masyhud melanjutkan, bahkan jika dikemudian hari ada overlapping terhadap hak atas tanah salah satu harus dibatalkan. Hal ini bisa terjadi apabila pemohon sertifikat sah menunjukkan lokasi tanah. Dan ternyata tanah yang ditunjuk sudah alas haknya akibatnya akan ada sertifikat di atas tanah yang sudah ada alas haknya. Dalam kasus seperti ini pembatalan sertifikat oleh PTUN sekaligus pembatalan haknya karena adanya cacat administrasi atau salah obyek.

(Budi/Anj/Riyanto/Diskominfo)