Sebanyak 1299 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang direkrut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan, sepenuhnya telah rampung melaksanakan tes Rapid di kantor KPU, hari ini (14/07).

Petugas tersebut nantinya selama satu bulan ke depan yakni 15 Juli sampai 13 Agustus 2020 akan melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit), kegiatan ini berlangsung secara Door To Door di wilayah TPS masing-masing, sesuai arahan Pramono Ubaid Tanthowi Komisioner KPU RI seperti dikutip dari laman Kompas.

Ini adalah rangkaian tahapan yang dilalui KPU Pacitan, yang mengemban tugas berat menyukseskan Pemilihan Bupati (Pilbup) di Kabupaten Pacitan. Mengusung Maskot Sang Wanara, Coblosan dijadwalkan berlangsung 09 Desember mendatang.

Tugas berat tersebut menurut Ketua KPU Pacitan Sulis Styorini adalah memperoleh partisipasi masyarakat sebesar 77,5 persen dari 471.061 Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Pacitan. Angka tersebut merupakan rekomendasi pemerintah baik provinsi maupun pusat.

Sedang tugas lain yang menjadi persoalan ialah mengamankan pesta rakyat tersebut. Mengingat Pilbup kali ini baik masyarakat maupun penyelenggara berada di tengah mewabahnya virus corona.

Beruntung KPU Pacitan mendapat kucuran dana dari APBN sebesar 3,5 Miliar Rupiah, dana itu nanti sebagai pendukung protokol kesehatan, disamping anggaran teknis dari hibah pemkab sebesar 29,5 Miliar yang diserahkan sebelum merebaknya pandemi.

Upaya peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) para petugas juga menjadi perhatian utama Rini, panggilan akrab Ketua KPU Pacitan tersebut. Benaknya benar-benar tidak berharap pesta demokrasi yang akan berlangsung 5 bulan mendatang bakal melahirkan cluster baru.

“Kami akan melaksanakan seluruh tahapan hingga proses pencoblosan dengan protokol kesehatan yang ketat,” tegas Dia kepada Diskominfo Pacitan. Belanja masker, hand sanitizer, face shield, dan yang lain tidak dapat terelakan dari dana APBN.

Ia juga mengaku bahwa Proses coblosan dapat saja dibatalkan dari jadwal yang telah ditentukan, andai saja pandemi Covid-19 semakin tidak terkendali. Namun hal itu kata perempuan yang lahir 05 Mei 1982 tersebut di luar kewenangan pihak  KPU Pacitan.

Tetapi merujuk pada keputusan pemerintah yang harus disetujui jajaran DPRD. “Perpu kita membuka peluang dalam kondisi tertentu (Bencana Alam Non Alam),” ungkap Rini. (budi/anj/rch/tika/

WhatsApp chat