Pacitan – Kabupaten Pacitan merupakan kawasan atau wilayah yang masuk dalam kawasan rawan bencana. Ada 11 ancaman bencana di Kabupaten Pacitan, salah satunya tsunami. Dengan kondisi tersebut diatas pengurangan resiko bencana dengan kebijakan penataan ruang kawasan rawan bencana tsunami perlu dilakukan.

Kamis, 13 Juli 2017 Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agrarian Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melaksanakan diskusi mengenai Rekomendasi Kebijakan Penataan Ruang Kawasan Rawan Bencana (KRB) Tsunami dan Besaran Sempadan Pantai di Pacitan. Kegiatan tersebut merupakan rangkaian yang dimulai dari Maret 2017 sampai Juli 2017. Adapun peserta kegiatan tersebut dihadiri beberapa unsur antara lain Pemda Pacitan, Ditjen Tata Ruang, BIG, DKP Jatim, GIZ, BPPT, P3SDLP-KKP serta BMKG.

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Pacitan Suko Wiyono mengucapkan terimakasih atas kajian Kebijakan Penataan Ruang Kawasan Rawan Bencana (KRB) Tsunami dan Besaran Sempadan Pantai di Pacitan. Pacitan sering terjadi bencana gempa. Selain gempa, Pacitan juga sering terjadi bencana tanah longsor, tanah amblas maupun tanah retak. Selain itu, diwilayah kecamatan kota masih sering terjadi banjir. Permasalahannya karena wilayah Pacitan hanya berada 2-3 meter diatas permukaan laut. Suko Wiyono tak lupa juga mengingatkan tentang 20 tiga kali yang memilik artian 20 detik gempa, 20 menit evakuasi, 20 meter ketempat tinggi yang menjadi jargon sosialisasi saat terjadi tsunami, pungkasnya.

WhatsApp chat