Indeks Persepsi Korupsi (CPI) Indonesia tahun 2024 menunjukkan peningkatan skor sebesar 3 poin menjadi 37, dengan peringkat 99 dari 180 negara.
Meski begitu, skor ini masih menempatkan Indonesia sebagai negara dengan tingkat korupsi yang buruk.
Inspektur Inspektorat Pacitan, KH Mahmud menekankan kepada semua ASN pengelola anggaran untuk lebih waspada dan taat aturan.
Ini merupakan langkah penting dalam upaya pencegahan korupsi. Mahmud menegaskan, ada beberapa cara yang dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan ASN terhadap aturan.
Yang pertama yaitu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran. “Cara ini akan bisa meminimallkan risiko korupsi,” ujar Mahmud, Ahad (3/8/2025).
Kemudian, aturan harus diterapkan secara maksimal dan konsekwen, sehingga dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan anggaran.
“Inspektorat juga melakukan pengawasan internal yang efektif, sehingga sedari awal bisa mendeteksi dan mencegah terjadinya korupsi,” jelasnya.
“Pendidikan dan pelatihan bagi ASN, juga menjadi media penting untuk meningkatkan kesadaran dan kemampuan ASN dalam mengelola anggaran dengan baik,” sambungnya.
Sementara itu, dalam konteks tersebut diatas, beberapa lembaga telah melakukan upaya pencegahan korupsi. Seperti halnya Pengadilan Agama Pacitan.
Mereka telah meraih Piagam Zona Integritas pada tahun 2025, yang menunjukkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari korupsi.
Sebelumnya di internal Pemerintah Kabupaten Pacitan sendiri juga sudah ada beberapa lembaga maupun Perangkat Daerah yang sudah meraih Zona Integritas dengan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK). “Iya, untuk internal Pemerintah Kabupaten Pacitan ada Puskesmas Bubakan memperoleh Tahun 2020 dan Tahun 2022 diperoleh oleh DPMPTSP dan Puskesmas Gemaharjo”, imbuh Mahmud.
Lembaga anti rasuah atau KPK sendiri telah meluncurkan Indikator MCP 2025 untuk memperkuat pencegahan korupsi di daerah, dengan fokus pada perbaikan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan anggaran. (pemkabpacitan/