Kepala Kelurahan Ploso, Aswin Rikha Wijaya, S.STP, meluncurkan inovasi bernama Bajak Pasah PBB-P2 sebagai solusi mengatasi peningkatan volume sampah di Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) Desa Dadapan, Kabupaten Pacitan. Kondisi TPA yang semakin penuh dan diprediksi akan kelebihan beban dalam lima tahun ke depan memotivasinya untuk mencari invasi yang bermanfaat sekaligus mampu membantu warga. Melalui inovasi ini, sampah dapat dijadikan alat untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan-Pajak P2, dengan masyarakat yang cukup menabung di Bank Sampah yang telah terbentuk di wilayah tersebut.
Kelurahan Ploso yang terdiri dari 8 RW dan 36 RT ini memulai langkah nyata dengan membentuk dua bank sampah, yaitu BARKAH MAKMUR dan PENGKOL. Kedua bank sampah ini melaksanakan pengumpulan sampah secara door to door dari rumah warga sebagai bagian dari upaya meningkatkan partisipasi dalam pengelolaan limbah masyarakat dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan. Sosialisasi beragam dilakukan melalui media lokal, televisi, media sosial, serta pertemuan langsung dengan warga untuk menyampaikan manfaat dan cara kerja program ini. Hasilnya, partisipasi warga menunjukkan peningkatan yang signifikan dan melampaui target yang ditetapkan.
Dalam proses pelaksanaan program ini, kerjasama dari seluruh elemen masyarakat sangat penting, termasuk kelompok RW, RT, tokoh masyarakat, Karang Taruna, PKK, dan lainnya. Warga yang sudah menabung di bank sampah tersebut pada tahun 2024 akan diperiksa saldo tabungannya yang nantinya dapat digunakan untuk membayar PBB-P2. Caranya, saldo tabungan akan langsung dipotong menjadi biaya pajak, sehingga proses pembayaran menjadi lebih mudah dan teratur. Dengan inovasi ini, diharapkan tidak hanya membantu pengelolaan sampah secara lebih efektif, tetapi juga meningkatkan kesadaran warga akan kewajiban membayar pajak dan menjaga lingkungan secara bersamaan . (pemkabpacitan)