Pemerintah pusat melalui Satuan Tugas Covid-19, memang telah mengeluarkan kebijakan untuk memperpanjang larangan mudik lebaran Tahun 2021/1442H. Larangan mudik lebaran berlaku mulai tanggal 22 April-24 Mei 2021 mendatang. Kebijakan itu pun berimbas dengan pelarangan berkunjung bagi wisatawan dari luar Pacitan.
Demikian ditegaskan, juru bicara satgas Covid-19 Pacitan, Rachmad Dwiyanto bahwa selama larangan itu tempat wisata di Pacitan hanya diperuntukkan wisatawan lokal saja.
“Kalau untuk wisata ndak masalah, selagi masyarakat lokal sendiri, yang ditutup orang luar kota, karena jika masyarakat dilarang mudik sementara pariwisata buka untuk orang luar akan menjadi ambigu,” katanya, Jumat (23/4/2021).
Meskipun mempunyai hasil swab dan rapid test, Rachmad menjelaskan tetap tidak di perbolehkan, nantinya pihak Pemkab Pacitan memastikan itu berjalan dengan baik akan dilihat KTP dan nomor kendaraan.
“Dua-duanya akan kita cek, meskipun nanti juga berimbas terhadap pendapatan pelaku usaha namun kan tidak hilang karena masih ada wisatawan lokal,” imbuhnya.
Rachmat menilai hal yang wajar jika suatu kebijakan ada pro kontra, seperti larangan mudik lebaran. Namun, perlu diketahui itu semua dilakukan demi kebaikan bersama.(Diskominfo)

WhatsApp chat