Bukan tidak mungkin, upaya memakmurkan masjid dan mushola berbentuk peningkatan sarana berakhir dengan jeratan hukum. Meskipun praktiknya dilaksanakan dengan baik dan benar. “Kami mencoba menyatukan persepsi agar ibadah yang dikerjakan selain diterima juga tidak menyalai aturan,” kata Arbangi, Kepala Bagian Kesra (Kesejahteraan Rakyat) Pacitan pada kegiatan Penjelasan Mengenai Tata Cara dan Pertanggungjawaban 28/03/19 di Pendopo.

Sedikitnya 317 Organisasi Masyarakat Keagamaan calon penerima dana hibah diundang untuk menerima arahan dalam mengatur dana hibah yang bersumber dari dana APBD. Dimana anggaran tersebut secara penggunaan harus sesuai ketentuan. “Meskipun hingga kini tidak terjadi temuan, namun kami menjemput bola supaya semua selamat,” Jelas Arbangi.

Meskipun APBD yang terkesan banyak, namun anggaran sebesar 1 Triliun lebih itu harus dibagi dengan berbagai program dan pembangunan, termasuk pembangunan dan peremajaan tempat ibadah. Tahun 2019 dana hibah tercatat dibagikan kepada 216 masjid dan 55 mushola. “Kami akui pada tahun ini dana yang digulirkan menurun, namun meningkat jika dibanding tahun 2017,” terang Sekda Pacitan Suko Wiyono di kesempatan yang sama.

Ia berharap pertemuan itu seluruh pengelola masjid dan mushola memahami dana hibah yang diserahkan, mengingat dana hibah termasuk bidikan pemeriksaan baik Inspektorat atau pun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Semua Item secara mendetail akan diperiksa. Sehingga praktiknya harus benar dan sesuai,” tambah Suko.

Kecemasan sempat dirasakan Tukadi, sebagai takmir masjid Al Fallah Dusun bengkal Desa Tanjungsari Pacitan yang sekali menerima dana hibah menyadari, kegiatan mulia yang Ia kerjakan beserta masyarakat dapat berimbas pada mala petaka jika tidak sesuai dengan regulasi yang ada. “Kegiatan ini menjadikan kita gambling dengan manajemen yang sah sesuai dengan ketentuan,” ungkapnya. (budi/anjar/riyanto/wira/DiskominfoPacitan).

WhatsApp chat