Demi menyukseskan cita-cita bersama, mutasi 85 Pejabat Fungsional dan 37 Struktural di Lingkup Pemerintah Kabupaten Pacitan kembali digelar pagi (24/10) ini di Pendapa Kabupaten oleh Bupati Pacitan Indartato. Mengingat Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki peran penting sebagaimana tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016.

Menurut Bupati ASN harus melaksanakan tiga tugas pokok, pertama menjadi pelayan publik utamanya pada perizinan serta barang dan jasa, melaksanakan ketertiban maupun kelembagaan serta pembangunan aspek mental ataupun sosial ekonomi.

Namun pada sisi lain kebijakan tersebut kadang tidak sesuai dengan hati, hal tersebut supaya disadari dan dengan iklas, karena setidaknya pemerintah telah berupaya maksimal agar tidak menyulitkan ASN. “Mutasi ini bukan kepentingan saya pribadi,” kata Bupati Pacitan 2 periode tersebut. (budi/riyanto/wira/DiskominfoPacitan).

WhatsApp chat