Manfaatkan FABA Pemkab Jalin MoU Dengan PT PLN Nusantara Power Unit Pembangkitan Pacitan

Pemerintah Kabupaten Pacitan Bersama PT PLN Nusantara Power, Unit Pembangkitan Pacitan menandatangani Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerjasama tentang Pemanfaatan FABA, dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan di Kabupaten Pacitan.
Penandatanganan dilakukan Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji (Mas Aji) atas nama Pemerintah Kabupaten Pacitan dengan Senior manager PT PLN Nusantara Power Unit Pembangkitan Pacitan, Dwi Juli Harsono di ruang rapat bupati, Senin (17/04/2023).
“Mudah mudahan apa yang kita ikhtiarkan ini mendapat ridlo dan berkah dari Allah SWT,” kata Mas Aji.
FABA merupakan singkatan dari Flay Ash dan Bottom Ash berupa limbah padat yang dihasilkan dari proses pembakaran batu bara. Limbah sisa pembakaran tersebut kini sudah banyak dimanfaatkan semisal untuk material bahan bangunan, untuk penguatan struktur tanah, batako, paving dan lain sebagainya. Bahkan saat ini sudah ada inovasi penbuatan pupuk memanfaatkan FABA.
“Mulai Februari 2021 FABA dari limbah berbahaya (B3) menjadi non B3, harapan kami dengan non B3 ini bisa kita manfaatkan buat masyarakat khususnya di Pacitan,” terang Dwi Juli Harsono Senior, Manager PT PLN Nusantara Power Unit Pembangkitan Pacitan. (Pemkabpacitan)

32 PPPK Dari Formasi Tenaga Kesehatan Terima SK Dari Bupati

Senyum mengembang dari 32 tenaga kesehatan saat menerima SK Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (P3K) formasi tahun 2022. Penyerahan SK berlangsung di aula Dinas Kesehatan Pacitan oleh Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji (Mas Aji), Senin (17/04/2023).
Kepada para penerima SK Mas Aji menyampaikan ucapan selamat dan berharap setelah perubahan status ini kerjanya semakin amanah serta bisa membawa diri di lingkungan kerja masing-masing.
“Pesan saya bekerjalah sebaik-baiknya semoga amanah,” kata Mas Aji.
Jumlah pelamar yang masuk untuk formasi tenaga kesehatan sebanyak 140 orang. Setelah bersaing ketat melalui pemeriksaan administrasi dan uji kompetensi maka 32 orang dinyatakan lulus. Masa perjanjian kerja PPPK selama 5 tahun terhitung mulai 1 April 2023 sampai dengan 31 Maret 2028.
“Bisa diperpanjang apabila masih diperlukan serta yang bersangkutan berperilaku dan memiliki kinerja baik,” sambung Sekda Kab. Pacitan, Heru wiwoho. (Pemkabpacitan)

Sambangi Pekerja Pemilah Sampah TPA Dadapan Bupati Beri Bantuan Sembako

Memanfaatkan momentum Ramadan 1444 H/2023 M, Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji, Senin (17/04/2023) menyalurkan bantuan paket sembako kepada 49 warga sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Dadapan, Kecamatan Pringkuku. Mereka adalah para pekerja yang tergabung dalam Organisasi Pemulung Dadapan (Orped) yang sehari-hari beraktivitas memilah sampah.
“Matur suwun sanget panjenengan sampun membantu tugas pemerintah mugi-mugi TPA Pacitan semakin layak dan baik,” kata Mas Aji.
Tidak dipungkiri keberadaan para pemulung di TPA Dadapan ini memiliki peran penting dalam pengelolaan sampah Pacitan. Mereka akan memilah-milah sampah yang terkumpul sehingga akan terpisah antara sampah organik dan anorganik khususnya plastik.
“Mereka adalah bagian dari kami karena bersama kita membangun lingkungan hidup yang baik,” sambut Cicik Roudlotul Jannah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pacitan.
Selain menerima bantuan paket sembako, para pekerja pemilah sampah TPA Dadapan juga mendapatkan pemeriksaan kesehatan dan pengobatan gratis berkala dari Puskesmas Candi. Hal ini sebagai bentuk antisipasi mengingat pekerjaan mereka sangat beresiko dan rentan karena bersentuhan langsung dengan limbah.
Selain menyerahkan santunan kepada warga sekitar TPA Dadapan, Mas Aji juga menyerahkan bingkisan kepada 50 petugas kebersihan dan 85 petugas taman pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pacitan. (Pemkabpacitan)

Jelang Lebaran, Tim Pengawas Pangan Pacitan Sidak Sejumlah Pasar

Menjelang Lebaran 1444 Hijriyah, Tim Pengawas Pangan Kabupaten Pacitan yang terdiri dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Pacitan , Dikuperin, Dinas Perikanan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian serta Satpol PP melakukan Inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pasar diwilayah kecamatan Pacitan, Donorojo, Bandar, Nawangan dan Tulakan.

 

“Seminggu ini kita melakukan sidak disejumlah titik pasar tradisional di pasar Minulyo, Pasar Donorojo, Pasar Bandar, Pasar Nawangan dan terakhir di Pasar Tulakan ini, ” tukas Adminstrator Kesehatan, Dinas Kesehatan Pacitan Nunuk Irawati. Jumat ( 14/4/2023).

 

Sejumlah sampel makanan di diambil acak. Sidak tersebut menelisik keamanan makanan jelang momen hari raya Idul Fitri mendatang. ’’Kami mengambil sampel acak makanan basah, kue, sampai daging,’’ ujar.

 

Dia menambahkan, nantinya apakah mengandung bahan olahan yang terindikasi menggunakan zat-zat kimia berbahaya. Seperti rhodamin B, methylene yellow, formalin, hingga boraks. ‘’Kami akan cek di laboratorium kesehatan daerah (Labkesda) Dinas Kesehatan Kabupaten Pacitan,’’ jelasnya.

 

Nunuk menambahkan, produk kemasan juga dicek. Utamanya makanan kering kemasan ulang. Detail dicek pula tanggal kedaluwarsa, penggunaan Izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). ‘’Catatan khusus untuk penjual makanan yang di-repacking ya. Izinnya masih masuk dengan izin PIRT. Untuk repacking ini seharusnya khusus izinnya, kami edukasi kepada mereka untuk mengurus di layanan MPP (Mall Pelayanan Publik, Red),’’ tambahnya.

 

Diakuinya sementara tak ada temuan makanan yang berbahaya. Nunuk berharap masyarakat tetap teliti saat membeli. Memastikan makanan yang dikonsumi aman pun layak pangan. Termasuk tak menerima barang dalam kondisi rusak. (pemkabpacitan)

Bupati Aji Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2022 Kepada BPK

Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayuaji (Mas Aji) menyerahkan LKPD Unaudited Tahun 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kantor Perwakilan BPK Jawa Timur, Sidoarjo, hari ini, Senin (27/03/2023).

Penyerahan LKPD Unaudited Pemkab Pacitan dilakukan bersama dengan 37 pemerintah daerah se-Jawa Timur.

Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur, Karyadi, mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada kepala daerah beserta jajaran atas kerja kerasnya, sehingga dapat menyerahkan Laporan Keuangan Unaudited secara tepat waktu sesuai amanat undang-undang.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 menyatakan bahwa gubernur/bupati/walikota menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Laporan keuangan selanjutnya akan diperiksa oleh BPK dalam rangka memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan, dengan mendasarkan pada empat aspek yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan (adequate disclosure), jepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; serta efektivitas sistem pengendalian intern (SPI). (Pemkabpacitan)

 

WhatsApp chat