Pejabat  Pembuat  Komitmen  (PPK)  dalam mengambil  keputusan harus yakin tanpa keragu-raguan dengan tetap berpedoman pada regulasi  atau aturan-aturan yang berlaku. Pasalnya semua keputusan berada dalam koridor perundang-undangan yang sah.

 

 

Hal ini dikemukakan Sigit Prabowo Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) Kabupaten Pacitan Saat Bimtek Manajemen Kontrak dan Mitigasi Risiko Pekerjaan Konstruksi, Selasa (01/11) di Ruang Krida Pembangunan, Lingkup Pemkab Pacitan.

Dari pemahaman terhadap segala peraturan yang berlaku, diharap segala bentuk kegiatan dapat rampung tepat waktu dan sesuai dengan kesepakatan. “Termasuk sesuai dengan spesifikasi,” tegas Sigit.

Ini artinya PPK mastu memahami tugas pokok dan fungsinya. Sehingga dalam praktiknya mereka dapat berperan meminimalisir berbagai permasalahan yang timbul di lapangan. “Sekali lagi PPK harus tanpa keraguan dan tegas,” lanjut Sigit.

Utamanya PPK harus dibekali dalam menghadapi pelaksanaan Kontrak, terutama pekerjaan-pekerjaan konstruksi. (PemkabPacitan).

WhatsApp chat