Untuk menjamin kepastian hak atas tanah aset Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan terus mensertifikatkan aset tanah yang ada. Salah satunya adalah tanah yang digunakan untuk Perluasan Puskesmas Jeruk, Kecamatan Bandar, hasil dari pengadaan tanah tahun 2019 yang belum bersertifikat atas nama Pemerintah Daerah.

Puskesmas Jeruk, berdiri di atas bidang tanah aset Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan. Untuk peningkatan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat, dilakukan perluasan lahan dengan cara pembelian tanah warga masyarakat. Karena pembelian tanah adalah seluruh dari luas sertifikat yang ada, maka untuk pengurusan pensertifikatannya tidak melalui proses pemecahan sertifikat.

Selain Puskesmas Jeruk Kecamatan Bandar, secara bertahap, semua aset yang ada akan disertifikatkan. Pada tahun ini ditarget 15 bidang, Pengajuan ini akan terus dilakukan hingga semua aset memiliki kepastian hukum.(PemkabPacitan/DiskominfoPacitan)

WhatsApp chat