Masih banyak UMKM yang belum mengetahui pentingnya memiliki lisensi dari BPOM untuk produknya. Memiliki Lisensi BPOM satu bukti bahwa produk tersebut sudah teruji dan memiliki kandungan yang aman untuk digunakan dan dikonsumsi. Dengan begitu masyarakat atau calon konsumen akan semakin yakin dengan produk tersebut.

Menindaklanjuti kegiatan program pendampingan Usaha Mikro dan Kecil Pangan Olahan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Surabaya (Gempur Jatim), Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindustrian (Dikuperin) Kabupaten Pacitan melalui Bidang Usaha Mikro mengikuti Kegiatan Bimtek Fasilitator, dalam rangka Pendampingan Penerapan CPPOB bagi UMK Pangan Olahan dan Desk Consultation Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik pada Senin 11 April kemarin.

Pengurusan BPOM sendiri sekarang sudah berbasis online. Secara umum, Gempur Jatim memfasilitasi ijin MD BPPOM bagi UMKM khususnya dibidang olahan basah atau yang tidak masuk di SPP-IRT dan usahanya terpisah dengan dapur rumah tangga.

Target dari ijin md ini, UMKM bisa menerapkan CPPOB, Cara Produksi Pangan olahan yang Baik. Sehingga kedepan produk UMKM segera memiliki Lisensi dari BPOM dan bisa dipasarkan secara lebih luas lagi. Masyarakat pun semakin percaya pada produk UMKM yang dipasarkan tersebut karena sudah teruji. Hal ini dapat meningkatkan perekonomian bagi UMKM Kabupaten Pacitan, selaras dengan Visi Misinya yaitu meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui sektor Unggulan UMKM Kabupaten Pacitan. (DikuperinPacitan/PemkabPacitan).

WhatsApp chat