Proses hukum di Indonesia dewasa ini kian matang, ditandai dengan lahirnya Rumah Restorative Justice di lima titik di Kabupaten Pacitan, masalah hukum nantinya tidak mesti berakhir di meja hijau.
Asalkan memenuhi lima kriteria, yakni pertama dilakukan, kerugian dibawah Rp. 2,5 juta, adanya permintaan maaf dari pelaku, adanya maaf dari korban, Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, maka Restorative Justice dapat dilaksanakan.
Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan Andi Panca Sakti, saat Peresmian Rumah Restorative Justice di Kelurahan Sidoharjo Kecamatan Pacitan menegaskan, jalur penyelesaian perkara yang telah berlangsung setahun tersebut menitikberatkan masyarakat, utamanya tokoh adat dan tokoh agama.
“Selama memenuhi 5 ketentuan tersebut, maka perkara hukum tidak harus selesai di pengadilan yang diganti dalam akta perdamaian,” terangnya usai peresmian (31/03) kepada Pemkab Pacitan dan awak media.
Sementara itu selain di Kelurahan Sidoharjo Kecamatan Pacitan, Rumah Restorative Justice juga dibangun di Desa Donorojo Kecamatan Donorojo, Desa Bandar Kecamatan Bandar, Desa Sukorejo Kecamatan Sudimoro dan Desa Gemaharjo Kecamatan Tegalombo.
Namun Andi menegaskan bahwa tidak semua persoalan dapat dilimpahkan ke Restorative Justice, ada perwakilan di tingkat desa dan kelurahan yang akan menyortir berbagai persoalan yang terjadi dalam ranah tindak pidana umum. “Nanti kita sama-sama menegosiasikan untuk memulihkan keadaan antar pelaku.
“Adanya laporan dari desa atau masyarakat maka kami akan hadir,” tambah Kajari. (PemkabPacitan)
WhatsApp chat