Pemerintah berupaya menyukseskan Sensus Barang Milik Daerah, yang akan dilaksakan pertengahan Oktober nanti. Badan Pengelola Kas Asli Daerah (BPKAD) menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati Pacitan Nomor 70 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah, Di Gedung Karya Darma hari ini 10/10/2018.

Agenda lima tahunan ini bertujuan, data pada barang yang dimiliki tertib serta akurat dan bisa dipertangungjawabkan serta Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP kembali diraih Pacitan seperti tahun-tahun sebelumnya. “Kita ingin kerja jadi mudah dan tanpa kesalahan,” kata Kepala BPKAD Heru Sukrisno menyampaikan.

Bupati yang berkesempatan hadir menyampaikan bahwa pemerintah harus mengelola laporan keuangaan daerah, karena itu adalah uang publik atau uang rakyat. Pengelola keuangan Negara yang sehat untuk Indonesia yang kuat. “Pengelola keuangan pacitan yang sehat tentu untuk masyarakaat Pacitan yang kuat,” tutur Bupati.

Ia juga menjelaskan tentang capaian pemerintah dalam tiga indikator, yakni pengelolaan APBD untuk pertumbuhan ekonomi sehingga meningkatnya kesejahteraan rakyat sesuai dengan visi dan misi. “Sementara pertumbuhan ekonomi naik 5,7%, mengurangi tingkat pengangguran yakni sekarang dibawah 1% serta tingkat kemiskinan yang masih diangka 15%. Jadi harus bisa dilihat,” paparnya.

Penerapan kerja yang baik menjadi penentu pada hasil yang akan diperoleh. Menyiapkan perencanaan yang matang serta penguasan terhadap segala peraturan adalah satu landasan yang wajib. “Hasil aset harus benar supaya WTP. Mari bekerja untuk rakyat semoga apa yang kita kerjakan dapat diterima rakyat,” pungkasnya mengingatkan.

Kegiatan tersebut mengundang seluruh Kepala dan Pengurus Barang Perangakat Daerah, Instansi dan Kecamatan di Kabupaten Pacitan. (Budi/Anjar/Riyanto/Diskominfopacitan).

 

WhatsApp chat