Masih Mau Menjadi Penerima Bantuan Beras 10 Kg?

Selalu ramai menjadi perbincangan dalam komentar media resmi Pemkab Pacitan. Saat Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pacitan men-share berita soal penyerahan bantuan Beras 10 Kilogram kepada masyarakat terdampak Covid-19.

Lalu siapakah sebenarnya yang berhak menerima bantuan tersebut? Pemkab Pacitan beberapa kali menginformasikan sarat penerima bantuan dari Jaring Pengamanan Sosial. Kali ini akan kembali diulas supaya masyarakat semakin memahaminya.

Jubir Satgas Covid-19 Pacitan Rachmad Dwiyanto mengatakan, pertama penerima bantuan ini ditujukan kepada masyarakat yang jatuh miskin karena pandemi Covid-19. Menyebabkan mereka kesulitan atau sama sekali tidak dapat mencukupi kebutuhan pangannya. “Pekerja Informal seperti itu harus kita bantu,” kata Rachmad (22/04).

Kurang mampu saja tidak cukup, bagi yang sudah tercatat dalam program BLT Non Tunai, Grindulu Mapan, PKH dan Rastra tidak akan memperoleh Jaring Pengamanan Sosial karena duplikasi.

Kemudian masyarakat yang Positif Covid-19 dari tes Swab dan harus menjalani karantina atau perawatan di rumah sakit. Mereka dijamin kebutuhannya seperti pangan dan obat-obatan yang diberikan. Termasuk biaya kamar.

“Masyarakat harus jujur. Jangan mengambil hak orang lain, begitulah caranya mendukung program pemerintah,” ungkap Rachmad.

Diancam Hukuman Mati

Masyarakat tidak perlu cemas memikirkan penyaluran bantuan jaring Pengamanan Sosial tersebut, pemerintah akan berpikir seribu kali jika memiliki niat menyelewengkan anggaran. Sesuai dengan Kejaksaan yang telah me-Warning akan menghukuman mati kepada pelaku yang memainkan dana kemanusiaan tersebut.

Ikuti saja mekanismenya, jika diketahui dan benar ada permainan saat penyaluran laporkan saja kepada pemerintah atau kepada aparat berwenang. “Penyaluran ini semua sudah ada peraturannya,” terang Dia.

Pada Fase pertama Penanganan Covid-19 di Pacitan pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp. 25 Miliar hingga akhir Mei 2020. Jika kondisi belum dapat stabil maka Fase kedua saat ini telah disiapkan hingga akhir Agustus 2020.

“Jika perlu seluruh APBD diperuntukkan untuk menangani Covid-19, meski tetap harus melewati mekanisme yang berlaku” pungkas Rachmad. (budi/rach/riyanto/tika/DiskominfoPacitan).

Serahkan Bantuan Kepada 2 PDP Berstatus Lansia

Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pacitan kembali menyerahkan bantuan kepada dua orang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang berada di Desa Kembang, Pacitan. Bantuan tersebut meliputi beras sebanyak 10 Kilogram, makanan ringan dan masker.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Pacitan Rachmad Dwiyanto dikesempatan itu (20/04) mengatakan, bantuan tersebut diserahkan kepada mereka lantara kedua PDP dari 2 KK tersebut sudah memasuki usia lanjut (Lansia), dan sedang menjalani karantina mandiri di rumahnya.

“Sesuai perintah Bapak Bupati Pacitan Indartato, kami diminta untuk menyerahkan bantuan tersebut supaya sedikit meringankan beban mereka,” kata Rachmad.

Seluruh masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 tetap akan mendapatkan bantuan dari Satgas Penanganan Covid-19 Pacitan baik bersumber dari Bidang Ekonomi maupun dari Jaring Pengamanan Sosial, termasuk pemudik yang kehilangan pekerjaan dan yang mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan dasarnya. (budi/anjar/rach/tika/DiskominfoPacitan).