Bangun Sinergitas Koperasi dan Bumdes

Sinergitas Koperasi dan BUMDES Kabupaten Pacitan merupakan salah satu agenda seminar yang diselenggarakan Deputi Pengembangan SDM oleh Kementerian Koperasi dan UKM RI yang bertujuan untuk membentuk pola dan komitmen sinergi antara BUMDES dan koperasi yang ada di Kabupaten Pacitan di Gedung PLUT KUMKM, didukung Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dan Kompak kemarin 14/03/19.

Bentuk tindak lanjut dari berbagai pertemuan atau FGD sebelumnya yang melibatkan Kementerian Desa, kementerian Koperasi dan UKM dan BAPPENAS, kegiatan sinergitas koperasi dan BUMDES Kabupaten Pacitan ini juga memberikan peluang dan mendorong peningkatan ekonomi desa dan masyarakat melalui sinergitas koperasi dan BUMDES.

Pada acara sinergitas koperasi dan BUMDES Kabupaten Pacitan diikuti oleh berbagai Perangkat Daerah (PD) terkait, BUMDES dan Koperasi yang memiliki potensi dan komitmen untuk menjalin sinergi satu sama lain. Beberapa desa yang memiliki Bumdes dan Koperasi yang bisa disinergikan meliputi Desa Sooka Kecamatan Punung, Desa Ketro kecamatan Kebonagung, Desa Sidomulyo Kecamatan Kebonagung, Desa Karanggede Kecamatan Arjosari, Desa Pucangommbo Kecamatan Tegalombo. Hasil dari acara tersebut adalah terwujudnya kesepakatan tersebut untuk saling mendukung dan bersinergi dalam membangun dan mengembangkan bisnis sesuai dengan potensi yang dimiliki.

Sinergitas dapat mewujudkan sebuah model dan pola kerja sama yang bisa terwujud antara koperasi dan Bumdes sehingga dapat menjalankan suatu bisnis dengan baik dan saling menguntungkan antara keduanya. Hasil yang terjalin nantinya akan terdokumentasi melalui penandatanganan berita acara antar Koperasi dan Bumdes yang meliputi Bumdes Desa Ketro dan Kopwan Desa Ketro dan Bumdes Desa Sooka dan Kopwan Sooka.

melalui penandatanganan berita cara tersebut maka secara langsung mereka bersepakat dalam sinergitas koperasi dan BUMDES Kabupaten Pacitan untuk membangun sinergi secara totalitas untuk kemajuan bersama. dan kewajiban dinas koperasi dan usaha mikro Kabupaten Pacitan adalah melakukan fasilitasi dan pendampingan untuk terus menjaga dan mengembangkan pola sinergi yang bisa kerjasama antara kedua belah pihak tersebut

Kegiatan tersebut secara langsung semua pihak bersepakat untuk membangun demi kemajuan bersama. Sesuai kewajiban Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro Pacitan yang memberikan fasilitas dan pendampingan yang telah terjalin dan disepakati. (Smita/Plut/DiskominfoPacitan).