Majelis Hakim PTUN PS Obyek Sengketa

Suasana Pemeriksaan Setempat atau PS di Pasar tulakan.

Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara atau (PTUN) melakukan Pemeriksaan Setempat atau PS kemarin 14/05/18, meninjau langsung obyek yang disengketakan, beralamat di Dusun Krajan Desa Bungur Kecamatan Tulakan. Selain meninjau obyek sengketa, serta menanyakan batas-batas, majelis hakim yang dipimpin Liza Valianti juga menanyakan letak letak tanah milik Radjiogoro pada leter C Nomor 49 persil 69a An. Radjiogoro sebagai dasar penerbitan sertipikat SHM Nomor 5 Tahun 1967Atas Nama J. Tasman.

Kepala Desa Bungur Tri Susila menyampaikan kepada Majelis Hakim bahwa kini telah terbit tiga sertipikat baru di atas tanah milik Radjiogoro yaitu pertama atas nama Hariyono, kedua Sularsi dan ke tiga juga bernama Sularsi. “Data ini sesuai dengan data yang dimiliki oleh Pemerintah Desa Bungur, jika tanah pasar itu di data pemdes adalah Tanah Negara bukan milik Radjiorogo”. Jelas Tri Susila Kepada Hakim Ketua Liza.

Tanah Radjiogoro adalah tanah pekarangan, yang berada sebelah utara pasar dan tidak berbatasan langsung dengan pasar. “yang disini ini tanah Radjiogoro, bukan di pasar, Radjiogoro tidak pernah memilili tanah pasar dari dulu”. Kata Nurul salah satu penggugat dan pedagang pasar menguatkan pernyataan Kepala Desa.

Terjadi banyak spekulasi mengingat semua sertipikat adalah produk Badan Pertanahan Nasional BPN, dan kini telah menjadi tiga sertipikat, ketiga sertipikat terbit setelah sertipikat milik J. Tasman. Ketiga Sertipikat menjelaskan hal yang sama yakni sertipikat J. Tasman menyatakan berbatasan dengan pasar kelapa, sedangkan fotocopy sertipikat hak milik Nomor 26 Tahun 1981 atas nama Sukatman menyatakan berbatasan dengan tanah milik Pemerintah Daerah Tingkat 2 Pacitan.

Pemda mendukung sepenuhnya kepada Pemerintah Desa, masyarakat dan pedagang Desa Bungur yang memperjuangkan hak-haknya di PTUN. Namun Pemda tetap meminta kepada semua agar tetap menjaga ketertiban dan keamanan. “Terima kasih kepada majelis hakim yang telah kerso melakukan PS, dengan PS bisa membantu melihat detail obyek dan posisi sengketa”. Ucap Novia anggota tim kuasa hukum Bupati kepada Diskominfo.

(Budi/Anj/Riyanto/DiskominfoPacitan)