Istighosah Bentuk Perjuangkan Kesetaraan Guru Paud

Guru Paud Non Formal KB, TPA , Taman Posyandu dan SPS di Kecamatan Ngadirojo yang tergabung dalam Himpaudi Ngadirojo menggelar Istighosah Bersama dan dilanjutkan sepeda Santai yang laksanakan kemarin 25/01/19.

Dwi Rahayu sebagai Ketua Himpaudi Ngadirojo menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan moril atas upaya Himpaudi Pusat yang tengah berjuang mengajukan Judicial Review UU Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi.

Guru Paud Non Formal menginginkan kesetaraan hak sebagai tenaga pengajar. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Sisdiknas, Pasal 28 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Sisdiknas disebutkan adanya guru PAUD formal dan non formal.

Namun PP No. 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas PP No. 74 Th 2008 Tentang Guru, pasal 1 ayat 1, menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, pada PAUD formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Kenyataan di atas menjadikan para guru PAUD non formal tidak mendapatkan hak yang sesuai dengan amanat undang-undang, yang memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum, jaminan kesejahteraan sosial dan tidak pernah memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik serta kompetensi.

“Kami berharap dengan kegiatan kami, Alloh SWT meridhoi upaya kami ini, Pemerintah dan masyarakat mendukung perjuangan kami, sehingga upaya kami untuk ikut berkontribusi dalam pembangunan melalui mendidik anak usia dini dapat lebih maksimal,” kata Dwi Rahayu.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Ngadirojo Wawan Pujiatmoko, beserta Istri dan Bunda Paud Kecamatan Yanti Heri Setyono, Penilik Paud Ngadirojo, Samsiyah, serta ratusan guru Paud Non Formal. (HimapaudiNgadirojo/DiskominfoPacitan).