Strategi Konvergensi; Percepatan Penurunan Stunting di Pacitan

Indonesia saat ini masih dihadapkan dengan berbagai permasalahan gizi terutama gizi kurang atau stunting dan gizi lebih atau obesitas. Ada beberapa upaya yang harus dilakukan oleh seorang ibu baik sebelum maupun setelah bayi lahir dalam mencegah stunting dan obesitas.

Berdasarkan survei Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) 2021 menyebutkan prevalensi stunting sebesar 22, 7%. Angka ini masih jauh dari angka prevalensi yang ditargetkan dalam RPJMN 2020-2024, yakni 14%.

Berangkat dari situlah, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pacitan mengadakan rembug stunting dengan menggandeng lintas sektor terkait yang tergabung dalam Tim Percepatan Penurunan Stunting, pada Kamis (14/04) bertempat di Gedung Karya Dharma Pacitan.

Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayuaji menuturkan berdasarkan data dari hasil Survey Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2021 tren prevalensi stunting balita di Kabupaten Pacitan menunjukan penurunan sebesar 11,7 % dibandingkan dengan tahun sebelumnya yaitu sebanyak 34 %.

“Kita jangan sampai lengah karena angka tersebut belum mencapai target nasional dan perlu dicermati kembali apakah kegiatan yang selama ini sudah dilakukan betul-betul efektif dalam mendorong capaian program prioritas nasional penurunan stunting,” terang Mas Aji saat Rembug Strategi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting.

Adapun hasil dari rembug stunting berupa komitmen bersama penurunan stunting yang ditandatangani oleh Bupati, perwakilan DPRD, Kepala Desa, Pimpinan OPD, perwakilan sektor non pemerintah dan masyarakat.

Kemudian perencanaan kegiatan intervensi gizi terintegrasi penurunan stunting yang telah disepakati untuk dilaksanakan pada tahun mendatang dan untuk dimuat dalam RKPD/Renja OPD berikutnya, “Sehingga tujuan utama dari pencegahan stunting di Pacitan dapat terwujud secara optimal,” tambah Mas Aji. (Dinkes/pemkabpacitan)

24 Puskesmas Siap Jadi BLUD; Pelayanan Kesehatan Kian Prima

Tindak lanjut rencana penetapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas di Kabupaten Pacitan saat ini sudah memasuki tahap pembinaan lanjutan berupa penyusunan dokumen oleh konsultan.

Pendampingan tersebut merupakan kelanjutan dari tahap yang sebelumnya dilangsungkan secara daring/online.

Sejumlah 24 Puskesmas dibagi menjadi 2 kloter dengan pelaksanaan secara bertahap, Rabu (06/04) dan Kamis (07/04), berlokasi di Gedung Pertemuan Tamperan.

“Akan ada duakali review oleh konsultan sebelum benar-benar siap diajukan ke tim penilai, yang mana di minggu kedua nanti sebagai tahap akhir pemberkasan dokumen,” terang dr. TH Hendra Purwaka, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pacitan.

Menurutnya pengelolaan keuangan dengan sistem BLUD nantinya mampu memaksimalkan Puskesmas dalam menggunakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu pendapatan dari pelayanan pasien secara langsung tanpa harus setor ke kas negara.

Mekanisme tersebut tentu sangat membantu, terutama dalam menyediakan obat-obatan, membayar biaya operasional dan pengeluaran lainnya sesuai dengan anggaran.

Sedangkan tanpa fleksibilitas tersebut akan sulit memberikan layanan prima di era Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dikarenakan pasien tidak membayar langsung tetapi menggunakan sistem kapitasi.

Tahap selanjutnya pasca ditetapkan menjadi BLUD, pendampingan akan dilanjutkan dengan penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) dan penatausahaan keuangan di tahun 2022. “Sehingga tahun 2023 diharapkan Puskesmas sudah bisa melaksanakan pengelolaan keuangan sesuai mekanisme BLUD,” tambah dr. Hendra (Dinkes/PemkabPacitan).

Siswa Disabilitas Urus Adminduk Cukup Disekolah

Disdukcapil Pacitan terus berupaya memberikan pelayanan administrasi kependudukan tanpa batas. Sebagaimana amanah Undang-undang Adminduk yang dijabarkan dalam Permendagri Nomor 96 tahun 2019 tentang Pendataan Penduduk untuk Kaum Rentan, maka Dukcapil Pacitan melakukan perekaman KIA dan KTP siswa berkebutuhan khusus di empat SLB yang ada di Pacitan.

Giat ini selaras dengan arahan Dirjen Dukcapil, Prof. Zudan Arif Fakhrullah pada saat Launching Gerakan Bersama Bagi Penyandang Disabilitas melalui Pendataan, Perekaman dan Penerbitan Dokumen Kependudukan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia inklusif.

Layanan jemput bola ini dilaksanakan pada SLB YKK Pacitan, SLB Ngadirojo, SLB Punung dan SLB Tunas Bangsa Pacitan. Kegiatan yang dilaksanakan oleh tim Dukcapil ini bertujuan untuk memberikan hak anak sesuai dengan peruntukannya, yaitu Kartu Identitas Anak (KIA) untuk usia 17 tahun ke bawah, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) untuk yang berusia 17 tahun ke atas.

Dengan dimilikinya dokumen yang merupakan bukti identitas diri ini, maka akan memudahkan anak untuk mendapatkan layanan publik di manapun berada.

“Sebenarnya, bukan baru kali ini saja Dukcapil melaksanakan jemput bola untuk kaum rentan. Kegiatan ini sudah dilaksanakan sejak tahun 2019 dengan nama Pelayanan Pro Aktif Administrasi Kependudukan Bagi Kelompok Rentan (PPA Si nDUK KEREN) yang merupakan inovasi Dukcapil Pacitan”, tutur Supardiyanto, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pacitan.

Tanggapan positif diberikan oleh pihak sekolah untuk kegiatan jemput bola ini. Bahkan ada yang mengharapkan untuk dilaksanakan setiap tahun di sekolah, mengingat keterbatasan yang dimiliki oleh siswa apabila harus melakukan perekaman KTP-el di kantor Dukcapil.

Harapannya, jika nanti alat rekam KTP sudah dioperasikan di kecamatan, maka akses untuk memperoleh KTP-el akan semakin mudah. (Disdukcapil/PemkabPacitan)