Menarik Biaya Parkir AE-X Dan Y Melanggar Peraturan

Sesuai peraturan biaya parkir jalan di wilayah Kabupaten Pacitan menggunakan sistem berlangganan yang dibayar per tahun, saat kendaraan melakukan pajak tahunan dengan tarif Rp. 12.000 untuk roda 2 dan Rp. 20.000. untuk roda 4,  diberlakukan sejak tahun 2011 lalu.

“Parkir berlangganan ini hanya untuk parkir yang di pinggir jalan,” ujar Wasi Prayitno Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pacitan. Hari ini, (05/02/2020). Di luar area khusus, seperti di pasar, Rumah Sakit dan terminal dan yang lain tetap dikenai tarif sesuai dengan kebijakan masing-masing.

Sedang untuk penataan parkir, Dishub Pacitan telah menyiagakan 60 petugas. Mereka berkewajiban menata parkir, dan mengenai tarif kepada kendaraan berplat luar Pacitan atau AE-X dan Y. “Saya tidak mengatakan tidak apa-apa (memberi uang kepada petugas parkir), tapi itu terserah kepada kedua belah pihak (pemilik kendaraan dan petugas parkir Dishub). Yang salah itu yang menarik” tegas Wasi.

Sementara di lokasi dan momentum tertentu acap kali bermunculan parkir liar, mereka secara terang-terangan menarik biaya parkir kendaraan, Wasi menegaskan bahwa hal tersebut tidak memiliki dasar hukum dan melanggar peraturan.

Sehingga keadaan ini menjadi perhatian baik Dishub Pacitan dan instansi terkait. “Menarik biaya parkir pasti salah. Berarti pelanggaran, kalau pelanggaran urusannya aparat,” tegas Dia. Menandakan kegiatan parkir liar di pinggir jalan beresiko karena melanggar Perda Kabupaten Pacitan Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Ditepi Jalan Umum.

Meski demikian Wasi menegaskan tidak semua tepi jalan dapat digunakan sebagai tempat parkir. Semisal sekitaran Alun-alun, termasuk Jalan Ahmad Yani, sesuai tanda marka ruas itu digunakan untuk pengguna sepeda “Ini sudah sesuai dengan penelitian yang dilakukan oleh Badan Libang dan forum lalu lintas,” pungkasnya. (budi/anj/riyanto/wira/DiskominfoPacitan).