Bakesbangpol; Bersyukur, Suara Masyarakat Pacitan Terdengar

Akhirnya PPKM level 3 batal diterapkan oleh Pemerintah atas keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Keputusan diambil lantaran dia menganggap masyarakat Indonesia sudah lebih kuat melawan Covid-19.
“Alhamdulillah Pemerintah Pusat mendengar aspirasi masyarakat Pacitan,” kata Tri Mudjiharto, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Pacitan usai mengkonfirmasi kabar tersebut.
Meskipun PPKM batal, tetap ada peraturan yang harus diperhatikan, misalnya pelarangan kegiatan perayaan tahun baru di seluruh pusat keramaian, pusat perbelanjaan, bioskop dan restoran tetap buka maksimal 75 persen kapasitas. Untuk kegiatan sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diperbolehkan maksimal 50 orang.
“PPKM memang dibatalkan, tetapi masyarakat Pacitan harus tetap taat dengan aturan pengetatan,” tambahnya. Pihaknya juga berharap masyarakat tetap waspada dengan bahaya Covid-19 yang terus bermutasi.
“Tetap lakukan Protokol Kesehatan (Prokes) 5M untuk pencegahan,” pungkasnya.
Perlu diketahui bahwa vaksinasi dosis pertama di Jawa-Bali sudah mencapai 76 persen, sedangkan dosis kedua sudah mendekati 56 persen. (BakesbangpolPacitan/DiskominfoPacitan).