Indartato “Kalau tidak bisa diperingatkan ada tindakan lain”

Foto; PM, TNI, POLRI, Satpol PP dan yang lain dipastikan semakin tegas menindak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, hal ini sesuai Inpres No 6 Tahun 2020.

Pemerintah bersama Tim Gugus Tugas Penanganan (TGTP) Covid-19 Pacitan kian serius menindak para pelanggar protokol kesehatan. Apalagi baru-baru kini tren kasus kembali naik yang bersumber dari cluster lokal dan pendatang.

Saat memantau jalannya kegiatan peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 sesuai Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Senin pagi (24/08) di pasar Minulyo Pacitan, Bupati sekaligus Ketua (TGTP) Pacitan Indartato menegaskan upaya tersebut dilakukan tidak lain sebagai upaya melindungi masyarakat dari Virus Corona.

Meski ia tahu upaya menyadarkan masyarakat yang mengutamakan pendekatan persuasif tersebut cenderung disikapi dingin oleh sebagian masyarakat. Bukan tidak mungkin berbagai upaya lanjutan yang lebih tajam akan diberlakukan untuk memberikan efek jera. “Sementara penegakan hukum masih ringan,” kata Indartato (24/08) disela pemantauan.

Disamping itu Bupati meminta para camat, kades hingga Ketua RT dan RW di semua wilayah Kabupaten Pacitan untuk lebih serius memantau para pendatang dari luar kota, khususnya dari Ibukota Jakarta dan Surabaya. “Pendatang juga saya minta kesadarannya untuk sadar melapor kepada petugas,” harap Dia. (budi/anj/rch/tika/DiskominfoPacitan).