Dalam perencanaan dan evaluasi pembangunan sangat dibutuhkan data mengenai kependudukan. Apalagi jika dikaitkan dengan dwifungsi masyarakat, yaitu sebagai fungsi subjek dan fungsi objek. Fungsi subjek bermakna bahwa penduduk adalah pelaku pembangunan, dan fungsi objek bermakna bahwa penduduk menjadi sasaran dan sasaran pembangunan yang dilakukan. Fungsi kedua tadi harus berjalan seiring dan sejalan secara integral.
Penduduk merupakan aset atau sumber daya utama dalam pembangunan ekonomi dan sosial. Jumlah penduduk Kabupaten Pacitan pada tahun 2023 sebanyak 587,97 ribu jiwa, yang terdiri dari 295,10 ribu jiwa penduduk laki-laki dan 292,87 ribu jiwa penduduk perempuan. Dengan luas wilayah 1.389,87 km2; kepadatan penduduk di Kabupaten Pacitan adalah sebesar 423,04 ribu jiwa/km2 yang berarti bahwa setiap km2 ditempati penduduk sebanyak 423 hingga 424 orang.
Sementara laju pertumbuhan penduduk sebesar 0,12 persen. Rasio Jenis Kelamin (sex ratio) sebesar 100,76 yang berarti bahwa pada setiap 100 penduduk perempuan terdapat 100-101 penduduk laki-laki. Sementara Angka Beban Ketergantungan (ABT) sebesar 46,49 berarti bahwa setiap 100 penduduk usia produktif (15-64 tahun) menanggung beban 46 hingga 47 penduduk usia belum produktif (0-14 tahun) dan penduduk usia sudah tidak produktif (65 tahun ke atas). Piramida penduduk menunjukkan distribusi populasi berdasarkan usia dan jenis kelamin. Piramida penduduk Kabupaten Pacitan menunjukkan gambaran Piramida Penduduk Stasioner (Granat), dimana distribusi penduduk pada setiap kelompok usia relatif seimbang..
Dilihat dari status perkawinannya, sebesar 67,49 persen penduduk usia 10 tahun ke atas berstatus kawin. Sementara penduduk yang berstatus belum kawin sebesar 20,40 persen dan 12,11 persen berstatus cerai (1,71 persen cerai hidup dan 10,40 persen cerai mati).