Pemerintah Kabupaten Pacitan

BPJS Ketenagakerjaan Cairkan Santunan Ganda Rp74 Juta di Pacitan

Pacitan-Keputusan mendiang Mulyono mendaftarkan diri dalam dua segmen kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai pekerja formal dan petani, menjadi penyelamat ekonomi bagi keluarga yang ditinggalkannya.

Ahli waris almarhum menerima total santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp74 juta yang diserahkan langsung oleh Kepala  BPJS Ketenagakerjaan  Cabang  Pacitan , Sultan, dalam gelaran Milenial Market Fest, baru-baru ini.

Semasa hidupnya, almarhum Mulyono tercatat sebagai pekerja penerima upah di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Barokah Dharma Sakti.

Menyadari risiko kerja yang bisa terjadi kapan saja, almarhum juga secara mandiri mendaftarkan profesi sampingannya sebagai petani ke dalam segmen pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).

Berkat kesadaran perlindungan ganda tersebut, negara hadir memberikan manfaat maksimal kepada ahli waris.

Baca Juga  Pemkab Pacitan Ajak Semua Elemen Masyarakat Komitmen Tekan Angka Stunting

Penyerahan santunan JKM senilai Rp74 juta tersebut turut disaksikan langsung oleh Asisten Bupati Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pacitan, Yudho Tri Kuncoro, serta Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perindustrian Pacitan, Muhammad Ali Mustofa.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pacitan, Sultan, didampingi Asisten Bupati Pacitan Yudho Tri Kuncoro, menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp74 juta kepada ahli waris almarhum Mulyono. Almarhum menerima manfaat optimal berkat kepesertaan ganda sebagai pekerja formal dan petani (BPU).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang  Pacitan , Sultan, menegaskan bahwa kisah almarhum Mulyono adalah bukti nyata bahwa jaminan perlindungan sosial mutlak dibutuhkan oleh seluruh pekerja, tanpa membedakan status formal maupun informal.

“Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ini sangat penting karena manfaatnya bisa dirasakan oleh pekerja formal maupun informal. Petani, nelayan, sopir, hingga pedagang semuanya memiliki risiko kerja. Ketika terjadi musibah, negara hadir melalui program ini,” ujar Sultan.

Sultan menjelaskan, iuran untuk pekerja mandiri atau BPU sejatinya sangat terjangkau, namun edukasi terkait hal ini masih terus digencarkan agar masyarakat semakin paham.

Baca Juga  Pasar Beling Song Meri Kembali Hadir: Sensasi Kuliner Tradisional dengan Transaksi Koin Kaca di Pacitan

“Seperti mendiang Pak Mulyono, selain terdaftar sebagai pekerja formal di koperasi, beliau juga memiliki kesadaran untuk melindungi dirinya sebagai petani melalui segmen BPU. Inilah yang membuat ahli waris menerima manfaat secara optimal. Total yang diterima mencapai Rp74 juta. Ini bukti nyata bahwa perlindungan ganda memberikan manfaat yang maksimal,” jelasnya.

Sebagai langkah preventif demi keberlangsungan ekonomi keluarga di masa mendatang, BPJS Ketenagakerjaan mengimbau seluruh elemen pekerja, khususnya di wilayah Kabupaten Pacitan, untuk tidak menunda pendaftaran jaminan sosial.

“Kami mengajak seluruh pekerja, baik formal maupun informal, untuk memastikan dirinya terlindungi. Risiko kecelakaan kerja maupun kematian bisa terjadi kapan saja. Dengan menjadi peserta aktif, setidaknya keluarga yang ditinggalkan mendapatkan perlindungan dan kepastian ekonomi,”pungkas Sultan. (Pemkabpacitan)

 

Baca Juga  Peringatan HUT ke-80 TNI di Pacitan, Prajurit Diminta Bijak Gunakan Media Sosial