Kebijakan ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024 sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104/2007 dan Peraturan Presiden Nomor 28/2019. LPG tabung 3 Kg hanya akan bisa dibeli pengguna yang telah terdata. Untuk pengguna yang belum terdata, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur/Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.
Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Penyalur/Pangkalan resmi.
Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menyatakan, kebijakan tersebut diambil supaya distribusi LPG tabung 3 Kg tepat sasaran untuk kalangan yang masuk ke dalam kategori.
Diharapkan besaran subsidi yang terus meningkat sepenuhnya bisa dinikmati kelompok masyarakat kurang mampu. Pemerintah menjamin data konsumen LPG tabung yang sudah terdaftar dan terdata di merchant app Pertamina akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
———————————-
Ketentuan dan tata cara pendaftaran bisa dilihat di INFOGRAFIS
——————————-
Yuk bijak dalam menggunakan Subsidi dari Pemerintah