Pemerintah Kabupaten Pacitan

 

NoOPDURAIAN TUGASSTRUKTUR ORGANISASI
1Sekretariat DaerahSekretariat Daerah mempunyai tugas membantu bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.Klik Disini
2Sekretariat DPRDSekretariat DPRD mempunyai tugas memberikan layanan administratif terhadap pelaksanaan tugas anggota DPRD yang meliputi pelayanan administrasi umum, persidangan dan perundang-undangan, serta keuangan.Klik Disini
3InspektoratInspektorat mempunyai tugas membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Klik Disini
4Dinas PendidikanDinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Bidang Pendidikan dan Kebudayaan yang meliputi pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal, pembinaan pendidikan dasar, pendidik dan tenaga kependidikan, kebudayaan, serta tugas pembantuan yang diberikan kepada KabupatenKlik Disini
5Dinas Pariwisata, Kepemudaan, Dan OlahragaDinas mempunyai tugas membantu bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang pariwisata serta bidang kepemudaan dan olah raga yang meliputi pengembangan destinasi dan industri pariwisata, pemasaran pariwisata, pengembangan kelembagaan dan sumber daya pariwisata, kepemudaan dan olahraga, serta tugas pembantuan yang diberikan kepada KabupatenKlik Disini
6Dinas KesehatanDinas mempunyai tugas membantu bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan yang meliputi kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan dan sumber daya kesehatan, serta tugas pembantuan yang diberikan kepada KabupatenKlik Disini
7Dinas SosialDinas mempunyai tugas membantu bupati melaksanakan Urusan Pemerintaban Bidang Sosial yang meliputi pelayanan rebabilitasi sosial, penanganan fakir miskin dan pemberdayaan sosial, perlindungan dan jaminan sosial, dan pengembangan penyeienggaraan kesejabteraan sosial serta tugas pembantuan yang diberikan kepada KabupatenKlik Disini
8Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Dan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Kabupaten PacitanDinas mempunyai tugas membantu bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana serta bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang meliputi pengendalian penduduk, penyuluhan dan penggerakan, keluarga berencana, ketahanan dan kesejahteraan keluarga, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten.Klik Disini
9Dinas Kependudukan Dan Pencatatan SipilDinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan Pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang meliputi pelayanan pendaflaran penduduk, pelayanan pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan inovasi pelayanan, serta tugas Pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten.Klik Disini
10Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan DesaDinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa yang meliputi pemerintahan desa, pemberdayaan masyarakat, pembangunan dan pemberdayaan kelembagaan masyarakat, serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten.Klik Disini
11Satuan Polisi Pamong PrajaSatuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang Klik Disini
12Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu PintuDinas mempimyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan bidang energi sumber daya mineral yang meliputi penanaman modal, pengendalian, perizinan dan non perizinan, data dan sistem informasi, serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten.Klik Disini
13Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan PerindustrianDinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha mikro bidang Perindustrian yang meliputi koperasi, usaha mikro, pembiayaan, tenaga kerja dan perindustrian, serta tugas pembantuan yang diberikan kepada KabupatenKlik Disini
14Dinas Komunikasi Dan InformatikaDinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian yang meliputi informasi dan persandian, komunikasi, teknologi informatika, statistik serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten.Klik Disini
15Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan RuangDinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang yang meliputi sumber daya air, cipta kaiya, bina marga, peralatan dan pengujian bahan, penataan ruang, serta tugas pembantuan yang diberikan kepada KabupatenKlik Disini
16Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan PertanahanDinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan yang meliputi perumahan, kawasan permukiman, dan Pertanahan, serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten.Klik Disini
17Dinas PerhubunganDinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang Perhubungan yang meliputi lalu lintas dan angkutan, prasarana transportasi, pengembangan dan keselamatan transportasi, serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten.Klik Disini
18Dinas Lingkungan HidupDinas mempunyai tugas membantu bupati melaksanakan Urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup yang meliputi tata lingkungan, pengelolaan sampah dan limbah B3, pengawasan, pengendalian, peningkatan kapasitas lingkungan, pertamanan, serta tugas pembantuan yangdiberikan kepada Kabupaten.Klik Disini
19Dinas Ketahanan Pangan dan PertanianDinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Bidang Ketahanan Pangan dan Pertanian yang meliputi ketersediaan dan distribusi pangan dan pertanian serta Tugas Pembantuan yang diberikan kepada KabupatenKlik Disini
20Dinas PerikananDinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Kelautan dan Perikanan yang meliputi perikanan budidaya, perikanan tangkap, pengelolaan produk perikanan, serta tugas pembantuan yang diberikan kepada KabupatenKlik Disini
21Dinas PerpustakaanDinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Perpustakaan dan Kearsipan yang meliputi pengembangan perpustakaan, layanan dan koleksi perpustakaan, pembinaan perpustakaan, kearsipan, serta tugas pembantuan yang diberikan kepada KabupatenKlik Disini
22Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan DaerahBadan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang perencanaan yang meliputi analisis data, perencanaan dan pengendalian pembangunan, pembangunan manusia dan masyarakat, ekonomi, sumber daya alam dan infrastruktur, serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten.Klik Disini
23Badan Keuangan DaerahBadan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang keuangan yang meliputi anggaran dan perbendaharaan, akuntansi dan kas daerah, aset daerah, serta tugas pembantuan yang diberilmn kepada kabupaten.Klik Disini
24Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya ManusiaBadan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian, pendidikan dan pengembangan SDM yang meliputi pengadaan, pemberhentian dan informasi kepegawaian, mutasi dan promosi, pendidikan dan pengembangan kompetensi aparatur, penilaian kinerja aparatur, serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten.Klik Disini
25Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DaerahBadan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang kesatuan bangsa dan politik yang meliputi bidang politik dalam negeri, bidang integrasi bangsa, bidang kewaspadaan, serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten.Klik Disini
26Badan Penanggulangan Bencana DaerahBadan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang penanggulangan bencana  yang meliputi pencegahan dan kesiapsiagaan, kedaruratan dan logistik, rehabilitasi dan rekontruksi serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten.Klik Disini
27Rumah Sakit Umum DaerahRumah Sakit Umum Daerah (RSUD dr. Darsono) merupakan unsur pendukung penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Pacitan, sebagai unit Organisasi bersifta khusus pada Dinas Kesehatan merupakan unsur BLUD penyelenggara urusan kesehatan yang dipimpin oleh DirekturKlik Disini
28KecamatanKecamatan mempunyai tugas meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, serta pemberdayaan masyarakat Desa dan/atau KelurahanKlik Disini
29KelurahanKelurahan mempunyai tugas pelaksanaan sebagian tugas camat, penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat, pelayanan masyarakat, serta pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah kelurahanKlik Disini
30PuskesmasKlik Disini