Pemerintah Kabupaten Pacitan

BERSAMA CEGAH KORUPSI

Suap-menyuap, Gratifikasi, dan Pemerasan menjadi jenis tindak pidana korupsi yang paling sering ditangani oleh aparat penegak hukum.

Guna mewujudkan Indonesia bebas korupsi 2045, kelompok tindak pidana korupsi tersebut pun harus terus diberantas, yakni dengan tidak melakukan dan juga tidak menerima praktiknya.

Monggo, Lur simak poster di atas untuk mengenali perbedaan suap, gratifikasi, dan pemerasan.

Sedulur bisa berkontribusi untuk melawan korupsi dengan melaporkan potensi tindak pidana korupsi yang dilihat atau diketahui dengan datang langsung atau menghubungi KPK melalui Whatsapp: 0811145575, Call Center 198, Aplikasi GOL pada gol.kpk.go.id

, atau KPK Whistleblower’s System (KWS) melalui https://kws.kpk.go.id./

.

Yuk, kita berantas dan lawan korupsi bersama, Lur!

___

#PariwaraAntikorupsi

#KPK