Sebanyak 12 pasangan suami istri yang telah menikah secara agama akhirnya mendapat kepastian status hukum dan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Kepastian tersebut didapat setelah Pemerintah Kabupaten Pacitan bekerja sama dengan Pengadilan Agama Pacitan dan Kantor Kementerian Agama Pacitan menyelenggarakan sidang isbat nikah dan penertiban produk hukum terpadu “Semar Rukun”.

“Ini merupakan wujud pelayanan publik yang mudah, efektif dan efisien. Masyarakat tidak perlu lagi menempuh batasan yang panjang dan terpisah-pisah,” kata Wabup Gagarin Sumrambah membacakan Berbagai bupati, Rabu (11/02).
Tertib administrasi kependudukan menurut Wabup, salah satu kunci mendapatkan layanan publik. Mulai dari pendidikan, kesehatan, hukum hingga jaminan sosial. Melalui layanan terpadu, pasangan suami istri yang hadir hari ini, mengikuti sidang isbat dan akad nikah. Resmi secara negara tidak hanya mendapatkan pengesahan dari hakim dan naib, tetapi juga akan mendapatkan buku nikah, kartu keluarga (KK) dan KTP baru, serta akta kelahiran anak lengkap orang tua. (Pemkabpacitan)







