Pemerintah Kabupaten Pacitan

Dinas Dukcapil, Pengadilan Agama dan Kemenag Pacitan Kolaborasi Gelar Sidang Isbat Nikah Bagi Pasangan Suami Istri Yang Belum Mengantongi Buku Nikah

Sebanyak 12 pasangan suami istri yang telah menikah secara agama akhirnya mendapat kepastian status hukum dan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Kepastian tersebut didapat setelah Pemerintah Kabupaten Pacitan bekerja sama dengan Pengadilan Agama Pacitan dan Kantor Kementerian Agama Pacitan menyelenggarakan sidang isbat nikah dan penertiban produk hukum terpadu “Semar Rukun”.

Sidang isbat nikah berlangsung di Pendopo Kabupaten Pacitan dan dibuka langsung Wakil Bupati Pacitan Gagarin Sumrambah. Sidang Isbat nikah sendiri memberi makna penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap status perkawinan sebelumnya yang menikah secara agama. Kegiatan tersebut juga memberikan pengakuan hukum terhadap anak yang lahir dari seorang ibu serta memberikan pengakuan hukum terhadap anak angkat yang ditetapkan melalui pengadilan negeri.

Baca Juga  Tutup Safari Ramadhan Bupati Ajak Masyarakat Berdoa Keselamatan Pacitan Dan Dunia

“Ini merupakan wujud pelayanan publik yang mudah, efektif dan efisien. Masyarakat tidak perlu lagi menempuh batasan yang panjang dan terpisah-pisah,” kata Wabup Gagarin Sumrambah membacakan Berbagai bupati, Rabu (11/02).

Tertib administrasi kependudukan menurut Wabup, salah satu kunci mendapatkan layanan publik. Mulai dari pendidikan, kesehatan, hukum hingga jaminan sosial. Melalui layanan terpadu, pasangan suami istri yang hadir hari ini, mengikuti sidang isbat dan akad nikah. Resmi secara negara tidak hanya mendapatkan pengesahan dari hakim dan naib, tetapi juga akan mendapatkan buku nikah, kartu keluarga (KK) dan KTP baru, serta akta kelahiran anak lengkap orang tua. (Pemkabpacitan)