Untuk melaporkan tindak pidana korupsi di Pemerintah Kabupaten Pacitan, masyarakat dapat memanfaatkan beberapa kanal resmi berikut:
1. Surat (Ditujukan ke masing-masing instansi/OPD dilingkup Pemkab Pacitan)
2. Call Center : 082141016101
3. SP4NLAPOR (https://pacitan.lapor.go.id/)
4. Surat elektronik : kominfo.pct@gmail.com
5. Whistleblowing System (https://wbs.pacitankab.go.id/)
6. Website : https://pacitankab.go.id/
7. Kanal Media Sosial: Instagram,Youtube, Facebook : @pemkabpacitan
#pacitan
#70mileseaparadise
#pemkabpacitan
#antikorupsi
#spanlapor
#wbs