Informasi Penting!

Untuk melaporkan tindak pidana korupsi di Pemerintah Kabupaten Pacitan, masyarakat dapat memanfaatkan beberapa kanal resmi berikut: 1. Surat (Ditujukan ke masing-masing instansi/OPD dilingkup Pemkab Pacitan) 2. Call Center : 082141016101 3. SP4NLAPOR () 4. Surat elektronik : [email protected] 5. Whistleblowing…







