Pemenang Kompetisi Media Promosi Penghapusan Pernikahan Anak

KATEGORI FILM PENDEK

Juara 1 :

  • Judul : Stop Pernikahan Dini
  • Frika Tyas Nugroho & Wahyu Mitasari ( SMKN NGADIROJO PACITAN )

Juara 2 :

  • Judul : Sia Sia
  • Teater Two Duo Young  ( SMAN 1 NAWANGAN)

Juara 3

  • Judul : Pernikahan Dini
  • Eva Yolanda

 

KATEGORI POSTER / KARIKATUR

Juara 1 : Sinta Putri

Juara 2 : Friend Vrastyo

Juara 3 : Elvin lianto

 

Mengharap kehadiran pemenang lomba  pada acara puncak peringatan HKN ke 55 thn 2019 dengan ketentuan :
Hari. : minggu
Tgl : 24 November 2019
Pukul : 07.00 WIB
Tempat : Panggung terbuka Alun-alun Pacitan.

Terima kasih.

CP:  08113389383 ( Nur )

Lomba website perangkat daerah tahun 2018

Dalam rangka memperingati HUT RI ke 73, Pemerintah Kabupaten Pacitan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pacitan mengadakan lomba website antar perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Pacitan sebagai perwujudan keterbukaan informasi dan komunikasi dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Informasi selengkapnya pada brosur dibawah ini :
lomba website perangkat daerah pacitan 2018

Lomba Sistem Informasi Desa (SID ) 2018

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Indonesia ke 73, Pemerintah Kabupaten Pacitan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika serta didukung oleh KOMPAK ( Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan ) mengadakan  Lomba (Award) website Sistem Informasi Desa ( SID ) dengan ketentuan sebagai berikut,

lomba SID 2018 Pacitan

 

Pemenang lomba website SID ( Sistem Informasi Desa ) dan lomba menulis blog wisata

I. Sesuai dengan Surat Keputusan Panitia Lomba Website Sistem Informasi Desa ( SID ) tahun 2017.
Nomor: 861/Panitia-PP/2017.
Tentang: Pemenang lomba website sistem informasi desa ( SID ) tahun 2017, memutuskan :

  1. Juara I mendapatkan hadiah: uang pembinaan ( Rp. 500.000 ), tropi dan piagam.
  2. Juara II mendapatkan hadiah: uang pembinaan ( Rp. 300.000 ), tropi dan piagam.
  3. Juara II mendapatkan hadiah: uang pembinaan ( Rp. 200.000 ), tropi dan piagam.

 

II. Sesuai dengan Surat Keputusan Panitia Lomba Penulisan Blog Wisata  Tahun 2017.
Nomor: 862/Panitia-PP/2017.
Tentang: Pemenang  lomba penulisan blog wisata  tahun 2017, memutuskan :

Penulis blog wisata Pacitan  terbaikhttp://trepling.xyz/1586/pacitan-surga-tersembunyi-di-pulau-jawa.html

Penulis blog wisata terbaik mendapatkan hadiah: uang pembinaan ( Rp. 1.500.000 ) dan piagam.

Selamat kepada para pemenang yang terpilih. Untuk selanjutnya para pemenang akan dihubungi perihal proses penerimaan hadiahnya.

Pemerintah kabupaten Pacitan mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta lomba website SID dan Blog Wisata.

 

Penundaan Pengumuman Pemenang Lomba Website SID dan Menulis Blog Wisata

Sehubungan dengan banyaknya antusiasme peserta dan belum selesainya penjurian oleh tim juri dari Dinas Pariwisata Kabupaten Pacitan, Wartawan RSP ( Radio Suara Pacitan ) dan Tim Diskominfo Kabupaten Pacitan, dengan ini diberitahukan bahwa Pengumuman pemenang lomba SID dan Penulisan Blog tahun 2017 akan diumumkan paling lambat pada tanggal 17 Agustus 2017 di website ini. Demikian, untuk dimaklumi.

Lomba Website Sistem Informasi Desa

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Indonesia ke 72, Pemerintah Kabupaten Pacitan mengadakan lomba website Sistem Informasi Desa ( SID ) dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Diikuti oleh pemerintah desa seluruh kabupaten Pacitan yang sudah memiliki website online
2. SID yang digunakan versi 304 atau 310
3. Periode Penilaian tanggal 26 Juli – 14 Agustus 2017
4. Pengumuman bisa diakses pada web https://pacitankab.go.id pada tanggal 15 Agustus 2017

Kriteria Penelitian :

  1. Kelengkapan data
  2. Keaktifan updating informasi
  3. Konten Orisinil diutamakan
  4. Promosi produk unggulan
  5. Kreatifitas tampilan

Hadiah bagi SID Terbaik

  1. Uang pembinaan
  2. Piagam penghargaan
  3. Piala

Pendaftaran

http://bit.ly/lombasidpacitan

Informasi:

pemkab@pacitankab.go.id

Wira S. ( 0817 – 46- 77- 45 )

Lomba Menulis Blog Pariwisata Kabupaten Pacitan 2017

Dalam rangka memperingati HUT RI ke 72 dan meningkatkan promosi wisata kabupaten Pacitan, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pacitan mengadakan Lomba Blog Pariwisata Kabupaten Pacitan 2017

 

Tema :

Pacitan Paradise of Java

Syarat dan Ketentuan:

  1. Peserta terbuka untuk umum;
  2. Peserta bebas menggunakan platform apapun (blogspot, wordpress, kompasiana, domain pribadi, dll), tidak diperkenankan posting di platform forum, facebook;
  3. Panjang tulisan minimal 1000 kata dan dilengkapi dengan foto atau video;
  4. Tulisan dipublikasikan dalam periode antara 1 Agustus – 14 Agustus 2017;
  5. Tulisan belum pernah dipublikasikan atau tidak disertakan dalam lomba lainnya, serta tidak boleh melanggar hak kekayaan intelektual pihak manapun juga;
  6. Tulisan tidak boleh bermuatan politik dan sara;
  7. Tulisan adalah karya asli dan tulisan baru serta ditulis dalam bahasa Indonesia;
  8. Pada akhir tulisan, peserta wajib mencantumkan keterangan berikut: ” Tulisan ini diikutsertakan dalam lomba Blog Pacitan Paradise Of Java yang diselengarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pacitan”.
  9. Share link ini http://bit.ly/infolombablogpacitan di Facebook / twitter/ instagram pribadi Anda.
  10. Penyelengaraa memiliki hak pakai setiap karya (postingan) yang masuk untuk kebutuhan bahan dan media promosi pariwisata yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Pacitan ( Majalah, Website, Media Sosial yang dikelola Pemkab Pacitan);
  11. Isi tulisan di luar tanggug jawab Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pacitan
  12. Penjurian dilakukan oleh tim Pemerintah Kabupaten Pacitan dan hasil penjurian bersifat final.
  13. Pengumuman pemenang : 15 Agustus 2017 melaui web https://pacitankab.go.id, serta akan dihubungi oleh pihak panitia.

Kriteria Penilaian :

1. Keaslian dan kekuatan ide.
2. Kemampuan blogger dalam mengangkat atau mempromosikan Wisata Pacitan.
3. Gaya penulisan, bahasa, kalimat dan penyajian.
4. Kesesuaian desain, paduan warna, template dan estetika menjadi nilai tambah.

Akan diambil 1 (satu) blog terbaik dan akan mendapatakan :
1. Uang Pembinaan
2. Piagam Penghargaan

Form Pendaftaran :
http://bit.ly/lombablogpacitan2017 (Gratis)

Informasi / kontak :

Email : pemkab@pacitankab.go.id

Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2017

Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) yang diperingati setiap tanggal 26 Juni merupakan bentuk keprihatinan dunia terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika yang berdampak buruk terhadap kesehatan, perkembangan sosial – ekonomi, serta kemanan dan kedamaian dunia.

Penyalahgunaan narkotika menyebabkan sekitar 190.000 orang di dunia mati sia-sia setiap tahunnya. Narkotika juga secara nyata dapat memicu kejahatan lainnya, seperti pencurian, pemerkosaan, dan pembunuhan. Sementara itu, perdagangan dan peredaran gelap narkotika disinyalir menjadi salah satu sumber pendapatan untuk mendukung operasi tindakan terorisme.

Situasi yang sangat mengkhawatirkan ini menjadi masalah dunia yang sangat mendesak untuk segera diatasi bersama. Di Indonesia, Presiden Joko Widodo telah menyatakan bahwa Indonesia berada pada kondisi Darurat Narkoba. Pernyataan ini tak hanya sekedar selogan semata. Nyata, bahwa Indonesia saat ini bukan sekedar tempat transit, tetapi sudah menjadi pasar narkotika terbesar di Asia.

Lebih daripada itu, penyalahgunaan narkotika di Indonesia telah menjamah hampir seluruh lapisan masyarakat, baik dari segi umur, pendidikan, strata sosial – ekonomi, profesi maupun level jabatan, dan bahkan peredaran narkotika telah merata di seluruh wilayah Indonesia.

Sebagai bentuk Tanggap Darurat Narkoba, BNN sebagai lembaga yang dikedepankan dalam penanganan permasalahan narkotika dan prekursor narkotika di Indonesia, pada tahun 2016 telah menjalankan program-program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) guna menekan angka prevalensi penyalahgunaan narkotika, khususnya di kelompok anak-anak, remaja, pelajar, dan mahasiswa yang merupakan generasi penerus bangsa.

Sesuai dengan tema dunia dalam peringatan HANI pada tahun 2017, yaitu “LISTEN FIRST : Listening to children and youth is the first step to help them grow healthy and safe – Mendengarkan suara hati anak-anak dan generasi muda merupakan langkah awal untuk membantu mereka tumbuh sehat dan aman dari penyalahgunaan narkotika”, maka upaya pencegahan dan perlindungan terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika harus menjadi gerakan yang menyeluruh, baik global, regional, maupun nasional.

Anak-anak dan remaja adalah kelompok yang memegang peranan penting dalam menentukan nasib bangsa dan negara di masa yang akan datang. Oleh karena itu, negara berkewajiban menciptakan lingkungan yang baik bagi tumbuh kembang mereka. Menjaga mereka dari ancaman bahaya Narkoba adalah pekerjaan yang tidak mudah dan tidak dapat dilakukan secara sektoral. Negara dan masyarakat harus bersama-sama, bahu membahu mewujudnyatakan daya tangkal, daya tolak, dan daya cegah terhadap penyalahgunaan narkotika di kalangan generasi muda, agar mampu menolak narkotika dan siap menjadi generasi tangguh serta siap menerima tongkat estafet kepemimpinan di negeri ini.

Dalam mewujudkan masyarakat Indonesia bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, diperlukan dukungan dan perhatian sepenuhnya dari semua lembaga pemerintah, baik kementerian maupun non kementerian, dan juga seluruh elemen masyarakat.

Oleh karena itu, melalui momentum puncak peringatan HANI 2017, diharapkan dapat memperkuat aksi dan kerja sama di semua tingkatan untuk membangun kesadaran nasional agar hidup sehat dan bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narot ika di bumi pertiwi, Indonesia. #HANI2017

 

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 dari UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.

Pemerintah Baru saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 dari UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.

Perppu ini dimaksudkan untuk mengakomodasi payung hukum tentang Ormas yang tidak terakomodasi didalam UU no 17 tahun 2013. Perihal utama tentang mekanisme penanganan ormas yang tidak mengakui Pancasila sebagai dasar negara.