Menyikapi beredarnya Surat Edaran Nomor 188.45/254/408.21/2020 tentang Pembatasan Sosial (Social Distancing) Sektor Pariwisata Di Kabupaten Pacitan yang ditandatangani Bupati Pacitan Indartato baru-baru ini, ditanggapi Bupati sebagai bentuk penyesuaian kembali terhadap kesiapan destinasi wisata.

“Ada kriteria-kriteria yang harus dilalui, masing-masing pengelola pariwisata sudah tahu semua,” ujar Bupati usai mengikuti resepsi hari Bhayangkara di gedung Graha Polres Pacitan (01/07).

penyesuaian tersebut bukan semata-mata adanya penambahan 3 pasien baru Covid-19 yang diumumkan secara resmi (27/06) akhir pekan lalu. Faktanya Kabupaten Pacitan masih mengantongi zona kuning, salah satu syarat penting pembukaan kembali destinasi wisata. “Bagi yang siap ya kita akan sesuaikan,” terangnya.

Sedang penambahan cluster dan pasien baru menurut Bupati adalah rambu kepada masyarakat dan pelaku wisata supaya lebih waspada dan berhati-hati terhadap Covid-19. Melalui menerapkan protokol kesehatan dengan penuh kedisiplinan. “Protokol kesehatan adalah kata kunci kita supaya pariwisata tidak menjadi cluster baru,” pungaks Indartato. (budi/rch/tika/DiskominfoPacitan).

WhatsApp chat