Jaring Aspirasi, Pemkab Pacitan Luncurkan Aplikasi Wadule Pacitan

Pacitan – Bupati Pacitan Indartato mengatakan pelayanan publik yang baik merupakan kewajiban seorang pemimpin. Hasil kebijakan publik, lanjut bupati yang sudah menjabat dua periode ini, dapat dilihat dari transparansi, akuntabilitas, dan kinerjanya.

Saat peluncuran aplikasi Wadule Pacitan (Wadah Aspirasi dan Pengaduan Layanan secara Elektronik Kabupaten Pacitan) di pendopo kabupaten, Rabu (14/3/2018) siang bupati menjelaskan secara nyata keberhasilan kinerja pemerintah mewujud dalam tiga indikator. Di antaranya berupa Indeks Pembangunan Manusia (IPM), pertumbuhan ekonomi, dan kondisi masyarakat sebenarnya.

“Hasil kebijakan publik ini adalah bagaimana pemerintah dapat melayani rakyat sehingga kehidupan mereka bisa lebih baik,” tandasnya. “Syaratnya adalah kerjasama dan saling terbuka,” kata Pak In.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Widy Sumardji menambahkan aplikasi ini merupakan sarana menyampaikan kritik, saran, masukan, usulan, maupun keluhan masyarakat terhadap layanan pemerintah.

“Dilatarbelakangi keinginan Pak Bupati untuk mendengarkan apa saja yang butuhkan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan pembangunan,” terang Widy berbincang dengan Radio Suara Pacitan.

Sebelumnya, lanjut Widy, organisasi perangkat daerah (OPD) yang dipimpinnya sudah menempuh berbagai cara guna mewadahi suara publik. Mulai pemanfaatan SMS centre hingga kegiatan tatap muka dengan masyarakat. Kegiatan terakhir sering dilakukan langsung pimpinan daerah melalui kunjungan kerja maupun forum Konsultasi Publik.

Kehadiran sistem pengaduan berbasis teknologi informasi, terang mantan Kepala Dinas Perhubungan ini, bertujuan melengkapi layanan lain yang sudah ada sebelumnya. Terlebih pemanfaatan smartphone merupakan keniscayaan bagi generasi milenial.

“Fasilitas SMS Centre tetap kami pertahankan. Nantinya laporan yang masuk akan diintegrasikan dengan website maupun layanan lain melalui media sosial. Semua akan dipadukan dalam aplikasi Wadule Pacitan ini,” tambahnya.

Widy mengakui forum serap aspirasi berbentuk tatap muka memiliki keterbatasan. Ini terutama berkaitan dengan minimnya waktu yang tersedia. Di pihak lain banyak warga masyarakat yang ingin menyampaikan uneg-uneg. Karenanya, aplikasi daring ini diharapkan menjadi alternatif bagi mereka yang suaranya belum tersampaikan.

“Jadi bukan hanya informasi berupa tulisan, masyarakat juga dapat melengkapi laporannya dengan foto yang fiturnya sudah tersedia di aplikasi,” ujar Widy.

Perlu diketahui, aplikasi Wadule Pacitan dapat diunduh di Playstore. Setelah dipasang di smartphone, pengguna dapat langsung memanfaatkannya dengan terlebih dahulu melakukan login. Sebagai bentuk pertanggungjawaban sebelum menyampaikan laporan, pengguna diminta memasukkan alamat email dan nomor telepon. (PS/RSP)

Rapat Via Video Confenrence

Pertama diIndonesia, Dinas Kominfo Provinsi coba cara unik dan kreatif, dengan Video Conference lakukan rapat seluruh kepala Dinas se-Jawa Timur. “Selain efektif juga efisien untuk beberapa hal, walaupun suatu waktu pertemuan harus tetep dilakukan”. Widy Sumardji Kepala Diskominfo Pacitan.

Diskominfo Pacitan

TP PKK dan DWP Sosialisasikan Pemanfaatan Tanaman Obat Keluarga, Akupresure dan Gemar Makan Ikan

Kemarin 07 maret 2018 Di Pendopo Kabupaten Pacitan. Acara rutin tiap bulan dihadiri oleh ketua TP PKK dan penasehat Dharma Wanita Kabupaten pacitan Luki Indartato,wakil Ketua TP PKK Kab Pacitan Ninik Sumbogo,Ketua Dharma Wanita Beti Sukono Wiyono. Ninik Yudi Sumbogo. Acara itu juga sebagai Sosialisasi “Ada 13 manfaat makan ikan, salah satunya kandungan mencerdaskan otak serta wajib untuk ibu hamil”. Ninik Yudi Sumbogo menegaskan. dr. Sunu P mengatakan “Serta banyak manfaat yang di hasilkan oleh tanaman sekitar dan masyarakat wajib tahu”. Luki indartato menambahkan “Saya berpesan agar materi pada acara sosialisasi itu di dibagikan kepada Masyarakat,Karena ini tujuan utama”.

Tim Diskominfo

PTUN kabulkan Pemda sebagai penggugat intervensi

Suasana Permohonan Intervensi di PTUN Surabaya

Menjadi pihak yang kalah dalam persidangan Perdata di Pengadilan Negri Pacitan, Pemerintah Daerah segera melakukan upaya hukum Banding serta masuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Novia Wardani salah satu Tim kuasa hukum Bupati menjelaskan kewenangan PTUN adalah mereview kembali keputusan Pejabat Tata Usaha Negara jika ada yang merasa dirugikan.

Sementara, atas nama pedagang pasar menggugat kantor pertanahan untuk membatalkan sertifikat no 5 tahun 1967 atas nama pemegang hak J. Tasman. “Kami berusaha masuk menjadi pihak intervensi, pihak ketiga yang ikut berkepentingan dengan perkara itu,” jelas Novia ketika ditemui Diskominfo dikantornya kemarin 06/03/18. Hal tersebut telah dikabulkan PTUN pada sidang ke 3 yakni 1 Maret 2018. Pemda disini mempunyai kepentingan yang secara pararel sama dengan pedagang, jadi berkedudukan sebagai penggugat intervensi.

Pada 08/03/2018 nanti akan kembali digelar sidang penyerahan gugatan. Dijelaskan kembali oleh Novia bahwasanya ahli waris J. Tasman yang sudah 3 kali tidak memenuhi panggilan Majelis Hakim juga mengajukan gugatan Intervensi namun pengajuan belum dikabulkan karena masih harus melalui beberapa revisi.

Substansi upaya hukum ini adalah pembatalan sertifikat. Sehingga tanah tersebut akan kembali menjadi hak negara. “Sepertinya peluang di PTUN lebih besar sehingga akan tercapai apa yang telah menjadi tujuan kami,” tuturnya penuh harap.

Upaya koordinasi, komunikasi, serta berpendapat terus dilaksanakan pemda dan pedagang. Harapannya tujuan bersama ini akan berhasil. Novia menekankan, tugas kami adalah seperti perintah Bupati, yakni mencari kepastian hukum di tingkat pengadilan, serta pesan Bupati Indartato kepada masyarakat Pasar dan para pedagang untuk selalu menjaga ketertiban dan kesantunan sosial selama proses hukum berlangsung.

Budi/Novia/Riyanto/Diskominfo

WhatsApp chat