Memperhatikan perkembangan terkait virus Corona (Covid-19) serta untuk meminimalkan penyebarannya maka Pemerintah Kabupaten Pacitan mengeluarkan surat edaran tentang peningkatan Kewaspadaan Terhadap Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Pacitan.

Berdasar surat Edaran nomor: 443/066/408.21/2020, dihimbau untuk menjadi perhatian bersama beberapa hal sebagai berikut:

1. Menjaga pola hidup bersih dan sehat (PHBS) salah satunya rajin cuci tangan dengan sabun

2. Menghindari kerumunan masa dan apabila terpaksa untuk menggunakan masker

3. Istirahat yang cukup dan konsumsi makanan atau minuman bergizi serta meningkatkan daya tahan tubuh

4. Mengurangi jabat tangan / sentuhan fisik apapun yang tidak diperlukan.

5. Mengurangi kegiatan yang dilakukan dengan pengumpulan masa dalam jumlah banyak.

6. Sesegera mungkin mendatangi fasilitas kesehatan apabila sakit dengan gejala flu, batuk, demam disertai dengan sesak nafas.

7. PNS/Kepala Desa dan perangkatnya tetap masuk kerja sesuai seperti biasa

8. Absensi elektronik ditiadakan mulai tanggal 17 Maret 2020 sampai diaktifkan kembali dan diganti dengan absensi manual.

9. Siswa agar melakukan kegiatan belajar mengajar dirumah selama 14 hari

Sehubungan dengan hal itu diharapkan seluruh masyarakat Pacitan untuk mematuhi dan menjalankan himbauan tersebut.

WhatsApp chat