Pacitan – Pemimpin yang baik harus memiliki tiga sifat dasar. Ini seperti digambarkan oleh pujangga kenamaan Jaya Baya dengan norma Sinatriya Pandhita Sinisihan Wahyuning Ilahi.
Satriya berarti seorang pemimpin harus memiliki watak kesatria. Saat dihadapkan tantangan, pemimpin harus berada di garda depan untuk menyelesaikannya. Dalam hal ini, pemimpin sekaligus berperan menjadi panutan rakyat yang dipimpinnya.
Sedangkan sifat kedua, Pinandhita bermakna seorang pemimpin harus memiliki rasa welas asih terhadap sesama tanpa memandang kelas sosial maupun golongan. Pemimpin yang memiliki jiwa Pinandhita sekaligus berwatak amanah. Yakni tidak menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki.
Sifat terakhir adalah Sinisihan Wahyuning Gusti. Artinya, seorang pemimpin yang ideal adalah yang selalu bertindak dalam rambu-rambu agama. Ini diwujudkan dengan amal shaleh serta peduli dengan mereka yang membutuhkan pertolongan.
Demikian uraian Mubaligh KH Nafi\’an saat memberikan ceramah di depan ratusan jamaah di Alun-alun Pacitan, Jumat (17/2/2017) malam. Pengajian Akbar tersebut digelar guna menyambut Hari Jadi ke-272 Kabupaten Pacitan.
“Pemimpin harus siap menerima sesamanya serta harus menyampaikan apa yang menjadi hak rakyatnya. Jika pemimpin tidak memiliki rasa welas asih maka yang akan terjadi adalah pergolakan di mana-mana,“ tandas pengasuh Ponpes Nurul Yaqin, Karanganyar, Jateng dalam tausiyah yang diselingi seni hadrah.
Hadir dalam kegiatan itu Bupati Pacitan Indartato, Wabup Yudi Sumbogo, serta unsur Ketua DPRD masing-masing bersama isteri. Hadir pula anggota Forkompimda dan jamaah dari sejumlah elemen masyarakat, termasuk siswa dari beberapa sekolah.
Pada kesempatan yang sama juga dilaksanakan penyaluran bantuan dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pacitan senilai Rp 509.100.000. Dengan rincian: bantuan bagi 10 orang hafidz Quran masing-masing senilai Rp 600.000, bea siswa bagi siswa berprestasi dari keluarga kurang mampu sebanyak 50 orang, masing-masing Rp 750.000.
Penasarufan juga diberikan merata ke 12 kecamatan meliputi fakir miskin/keluarga kurang mampu, anak yatim piatu, guru TPA/TPQ/diniyah/guru ngaji, pengasuh yayasan yatim piatu, dan pengasuh pondok pesantren senilai Rp 465.600.000. (ps/ps)